Jangan Sembrono, Colek Sedikit sudah Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi

SURABAYA – Anggota DPD, Hardi S Hood, menyatakan, DPD telah memperluas bentuk kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Terhadap Kekerasan Seksual (RUU PTKS) hingga sembilan kategori. Mencolek bagian badan orang lain juga masuk di dalam definisi kekerasan seksual.

“Kami sudah memperbanyak bentuk kekerasan seksual hingga sembilan kategori, jadi bukan hanya pemerkosaan, tapi towel-towel (mencolek) saja bisa dikenai sanksi kekerasan seksual,” katanya, di Surabaya, Kamis (21/7/2016).

Menurut senator asal Provinsi Riau itu, RUU PTKS itu kini sudah masuk tahap uji sahih pada sejumlah universitas, termasuk Universitas Airlangga “Insya Allah, November sudah selesai dan akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.

Nanti, RUU PTKS versi DPD itu akan dipadukan dengan RUU PTKS versi DPR. “Meski DPD yang lebih dulu menginisiasi RUU PTKS itu dan DPR baru merumuskan setelah ada kasus Yuyun Bengkulu, maka kami tidak mempersoalkan RUU itu inisiatif siapa, tapi berharap RUU itu sudah ada November,” katanya.

Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang dirumuskan DPD adalah pelecehan seksual (mencolek dan sebagainya), eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan kawin, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Pelaku pelanggaran pada usia anak juga diatur khusus. –Antara

Advertisement