JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tetap konstitusional dan dapat terus dijalankan sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer yang menggugat ketentuan mengenai anggaran pendidikan yang mencakup pendanaan Program MBG.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Program MBG memang memiliki tujuan yang baik dan tetap sesuai dengan konstitusi.
Namun, Mahkamah menilai program pembagian makanan bergizi bukan merupakan bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi.
Karena itu, MK memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurut Mahkamah, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas nasional.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan, namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan sehingga diperlukan masa transisi bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Dengan demikian, Program MBG tetap dapat berjalan, tetapi pendanaannya harus menggunakan pos anggaran di luar anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.





