Jangan Teriak Maling!

Kisah pengejaran Wiyanto Halim, karena dituduh mencuri mobil.

MALING memang musuh masyarakat, tapi apakah setiap teriakan “Maling….!” harus direspon secara membabi buta, lalu main keroyok terhadap orang yang diteriaki maling tersebut? Tidak boleh! Indonesia negara hukum, dilarang main hakim sendiri. Jika korban ternyata bukan maling, sedangkan nyawa kadung lepas dari badan, dengan sekedar minta maaf atas kekeliruan ini apa lalu nyawa bisa kembali?

Di era gombalisasi ini orang memang mudah curiga dan terpancing emosinya, sehingga hanya dengan teriakan satu kata: maling……, nyawa orang bisa melayang. Terakhir adalah kakek Wiyanto Halim (89), warga Kalibata, Jakarta Selatan. Gara-gara mobilnya menyenggol sepeda motor di Cipinang Muara (Jaktim), sementara si kakek kurang pendengaran, pemilik motor jadi emosi. Dengan lantangnya malam itu dia berteriak keras : maling! Para pengendaranya lainnya berpartisipasi ikut mengejarnya.

Kakek Wiyanto Halim dalam bahaya, tapi ketika sudah melewati Jatinegara, sayangnya tidak belok saja ke Polres Jakarta Timur yang terletak di sebelah barat Pasar Jatinegara. Di sini pasti aman, karena dapat perlindungan polisi. Yang terjadi justru dari terminal Kampung Melayu belok kiri masuk Jl. Basuki Rachmat. Pengejaran baru berakhir di Pulogadung, sampai kemudian Wiyanto Halim dikeroyok para pengejarnya hingga tewas.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kakek Wiyanto Halim bukanlah pencuri mobil sebagaimana para pengeroyoknya menduga. Mereka ini hanya terprovokasi oleh teriakan “maling” oleh pemilik sepeda motor. Baik para pengeroyok dan sang provokator, pastilah menyesal. Tapi cukupkah dengan penyesalan dan minta maaf. Seribu kali menyesal dan seribu kali minta maaf, nyawa Wiyanto Halim tak mungkin bisa kembali. Kini para pengeroyoknya harus berurusan dengan hukum.

Korban satu kata pencabut nyawa ini bukan hanya kakek Wiyanto Halim. Dari tahun 2018 hingga kini, setidaknya 5 anak manusia tewas mengenaskan akibat jadi korban provokasi. Di Surabaya, Zainal Fattah (25), warga Jl Kalimas Baru 2 Gang Buntu, pada April 2021 menemui ajal gara-gara mengusut pengeroyokan terhadap pelajar SMP. Bukan memperoleh kejelasan, justru lulusan AWS (Akadem Wartawan Surabaaya) ini tewas dikeroyok para pemuda dengan teriakan pemicu: maling!

Jika Wiyanto Halim hari naasnya 24 Januari lalu, pada 5 Februari berikutnya LEH (16) ABG warga Perum Harapan Mulya Bekasi temui ajal juga gara-gara diteriaki maling. Malam pukul 23:15 korban sedang mencari kucingnya yang hilang, tapi malah dituduh mau mencuri besi. Tak mau ribut berkepanjangan LEH pilih pergi dengan motornya. Eh, diteriaki maling, maka datanglah 4 orang kemudian mengeroyoknya. Karena dibabat golek, LEH tewas seketika.

Pada Desember 2018, Khaidir seorang mahasiswa yang hendak numpang salat di mesjid pukul 02:00 dinihari, tewas dikeroyok penduduk  karena dituduh hendak mencuri aset mesjid.  Merbot mesjid Nurul Yasin di Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, (Sulsel) mengumumkan pada warga lewat pengeras suara bahwa ada maling di mesjid. Tak ayal Khaidir dikeroyok penduduk hingga tewas.

Sebulan sebelumnya di tahun yang sama, di Indramayu (Jabar) anak muda Teja Sudrajat (19) ditemani Ahmad Yani (25) ribut di jalan dengan Snd (52) warga Jayalaksana Kecamatan Kedokbunder. Kala itu Snd memukul Ahmad Yani dengan kayu, lalu Teja menolongnya. Eh, Snd kesal rupanya, meski keduanya bukan pencuri, enteng saja teriak “Maling!” Dalam hitungan detik, puluhan orang pun  mengeroyok keduanya. Ahmad Yani bisa diselamatkan, tapi Teja Sudrajat tewas mengenaskan karena dijadikan bulan-bulanan warga.

Menengok kebelakang, masih banyak korban salah sasaran gara-gara kata-kata maut “maling”. Bila ditambah dengan mereka yang memang ada usaha tindak kriminal, semakin ombyokan jumlahnya. Intinya, sedikit kata-kata itu, tapi dampaknya sangat membahayakan dalam sekejap. Masalahnya, kenapa sejak era gombalisasi ini anak-anak bangsa menjadi demikian mudah emosi, gampang terpancing provokasi, sehingga akhirnya jadi urusan polisi?

Maling memang musuh masyarakat, di mana-mana dimusuhi orang. Tapi menganiaya dan membunuh maling, adalah perbuatan main hakim sendiri. Jika rakyatnya pada jadi hakim sendiri, lalu hakim di Pengadilan Negeri kerjanya apa? Hakim yang bekerja berpedoman pada pasal-pasal KUHP saja kadang bisa salah, apa lagi hakim amatiran yang modalnya emosi dan kebencian belaka.

Membunuh maling saja tidak boleh, apa lagi membunuh orang baik-baik yang hanya menjadi korban fitnah dan provokasi. Makanya segala informasi yang diterima, harus disaring dengan baik, apa lagi yang didengarnya di ruang publik di tengah kerumunan banyak orang, sangat berpotensi bisa salah.

Jika korban penganiayaan yang salah alamat kadung mati, tak mungkin bisa diralat atau malaikat Izroil diminta kembalikan nyawanya dalam jasad. Pelakunya pasti akan diusut polisi. Terutama sang provokator, kemudian pemukul pertama. Bahkan tidak ikut memukulpun jika berada di lokasi kejadian pasti akan diperiksa polisi sebagai saksi. (Cantrik Metaram).

           

 

 

Advertisement