Jelang Deadline, 94 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025, menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan data per Kamis (26/3), sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Angka ini setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 87,83%. Artinya, masih terdapat sekitar 94.542 pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi tren peningkatan kepatuhan tersebut. Ia menyebut capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dari sisi sektor, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat di lingkungan yudikatif dengan angka 99,66%. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06%, serta BUMN dan BUMD di angka 83,96%. Namun, sektor legislatif masih tertinggal dengan tingkat kepatuhan baru mencapai 55,14%.

Menurut Budi, rendahnya kepatuhan di sektor legislatif menjadi perhatian serius, mengingat peran strategisnya dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Ia menekankan pentingnya keteladanan dari para anggota legislatif dalam pelaporan LHKPN.

KPK pun mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh pejabat di lingkungannya segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir.

Budi menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, seperti benturan kepentingan.

Pelaporan dilakukan secara mandiri (self assessment), sehingga menuntut kejujuran dan kelengkapan dari setiap wajib lapor.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data tersebut dipublikasikan. Publik pun dapat mengakses LHKPN sebagai bentuk keterbukaan informasi.

KPK berharap hingga batas akhir pelaporan, tingkat kepatuhan dapat terus meningkat sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here