JAKARTA – Pertemuan di Arafah, menginap di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, serta melakukan tawaf Ifadah merupakan serangkaian acara penting dalam perjalanan haji yang memerlukan banyak energi dari para jemaah. Pada 2023, sekitar 30 persen dari populasi jemaah termasuk lansia, jemaah dengan risiko tinggi, dan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, menjelang puncak haji, para jemaah lansia, jemaah risiko tinggi, dan penyandang disabilitas perlu melakukan persiapan dengan bijak agar tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah yang memerlukan banyak tenaga, seperti umrah sunnah yang berulang kali.
Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, menjelaskan bahwa berbagai keringanan yang perlu diterapkan oleh jemaah agar terhindar dari kerugian dan memberikan kemudahan bagi mereka.
“Jika jemaah haji sakit dan tidak mampu berjalan untuk melakukan thawaf, mereka dapat dibantu dengan menggunakan tandu atau digendong. Mereka juga dapat menggunakan kursi roda atau peralatan lainnya jika tidak dapat berjalan atau mengalami masalah lain saat melaksanakan Sa’i,” kata Dodo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
“Jika jemaah tidak dapat melempar jumrah karena alasan tertentu, mereka dapat diwakilkan oleh orang lain yang telah melakukannya,” tambahnya.
Selain itu, ada keringanan lainnya. Jemaah yang ingin segera kembali ke Makkah ketika berada di Mina sebelum tanggal 13 Dzulhijjah dapat berangkat lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Zulhijah (nafar awwal). Jemaah yang mengalami kendala dalam melaksanakan wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melakukannya di dalam mobil atau ambulans.
“Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak mampu membayar dam dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari saat berhaji dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air),” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Dodo menambahkan bahwa terdapat keringanan lainnya. Jika seseorang tidak dapat melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah, mereka diizinkan untuk singgah sebentar di sana selama malam hari atau hanya tinggal di dalam mobil. Selain itu, salat dapat digabungkan dan dipersingkat selama menjalankan ibadah haji atau umrah.
“Semua keringanan tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan dalam agama Islam tidak ada untuk mempersulit umatnya,” katanya.
Dodo juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji hingga hari ke-27, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per tanggal 17 Juni 2023 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 171.414 jemaah haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi, dengan jumlah kelompok terbang sebanyak 446. Selain itu, terdapat 68.996 jemaah gelombang II yang telah tiba di Makkah, terdiri dari 179 kelompok terbang.
“Kedatangan tambahan jemaah haji di Bandara AMAA Madinah mencapai 1.105 orang atau 4 kloter. Selanjutnya, jemaah haji tambahan tersebut akan dipindahkan dari Madinah ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib,” jelasnya.
Dalam hal jemaah haji khusus, jumlah mereka yang tiba di Tanah Suci hari ini sebanyak 659 orang, sehingga total jemaah haji khusus hingga saat ini mencapai 8.670 jemaah yang tergabung dalam 144 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Adapun jumlah jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi mencapai 78 orang, dengan rincian 44 orang meninggal di Makkah, 31 orang di Madinah, dan 3 orang di Jeddah. Sesuai ketentuan, jemaah yang meninggal dunia akan dibadalhajikan,” tuturnya.
Sumber:Â Kemenag





