Jokowi Desak DPR Rampungkan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme

Presiden Joko Widodo/ Foto: Tribunnews

JAKARTA – Tiga peristiwa ledakan bom di Jawa Timur membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan pengecut terhadap para pelaku, pada Senin (14/5/2018).

Jokowi juga mengatakan jika perbuatan tersebut biadab dan tidak dapat ditolerir.

Sebagai tindak lanjut, Jokwi mendesak DPR segera merampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme di Juni 2018.

“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jiexpo, yang disiarkan langsung Kompas TV.

“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tandasnya.

Advertisement