JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memutuskan cuti bersama lebaran tahun ini dimulai tanggal 23 Juni 2017 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 yang diterbitkan pada 15 Juni 2017.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui situs resminya melansir jika Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Keputusan tersebut juga menjelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
“Terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama”. tulis pernyataan tersebut.





