DEPOK -Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok mencatat adanya kenaikan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Depok sebesar 10 persen dari tahun 2015 ke 2016, dengan total 353 perkara dan 432 tersangka.
Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Depok dijadikan daerah transit narkoba, “Depok sudah dijadikan tempat transit narkoba, karena letaknya yang strategis. Jadi, peredaran narkoba di Depok, juga cukup tinggi,” kata Putu, Kamis (12/1/2017).
Total barang bukti yang disita polisi selama setahun di 2016 sebanyak 23 butir ekstasi, 28,181 kg ganja, 529 gram sabu. Bahkan, pada Rabu, 4 Januari 2017, Tim dari Markas Besar Kepolisian bersama Satnarkoba Polresta Depok menangkap pengedar 184 Kg ganja asal Aceh dari rumah kontrak di Jalan Terusan Haji Nawi RT3 RW14 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Ia menambahkan dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang menyalahgunakan narkoba juga meningkat. Pada 2015 ada 19 mahasiswa yang terlibat kasus narkoba, dan meningkat menjadi 27 mahasiswa tahun 2016.
Sedangkan, pelajar yang terlibat narkoba tahun 2015 sebanyak 11 orang, dan meningkat menjadi 14 orang tahun 2016. “Grafiknya semuanya meningkat. Depok sekarang salah satu zona merah peredaran narkoba,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co.





