Pelapor Jadi Tersangka

Gara-gara Dana Desa yang diselewengkan, jalan lingkungan di Desa Citemu menjadi tampak kumuh.

SEJAK awal DPR telah mengkhawatirkan, kucuran Dana Desa setiap tahun yang nilainya seputar Rp 1 miliar, akan menyebabkan banyak Kades masuk penjara. Dan itu memang terbukti. Tapi yang terjadi di Cirebon agak aneh. Kaur Keuangan Nurhayati yang melaporkan  Sp Kades Citemu korupsi Dana Desa selama 3 tahun, justru ikut pula dijadikan tersangka oleh polisi. Untung saja pemerintah pusat segera turun tangan, sehingga Nurhayati yang kadung sakit itu tak perlu ikut masuk penjara bareng Pak Kades.

Membaca judul-judul berita di media online, semula banyak yang menduga bahwa Nurhayati ikut jadi tersangka karena dilaporkan balik oleh Kades Sp atas tuduhan pencemaran nama baik. Ternyata bukan! Justru polisi mentersangkakan Nurhayati atas petunjuk Kejaksaan Cirebon, merujuk pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 tentang  tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. Dalam pasal itu diatur bahwa bendahara keuangan harus memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi oleh Nurhayati uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada Kades yang di Cirebon disebut kuwu.

Agaknya Nurhayati sebagai bendahara desa tak pernah membaca Permendagri No. 20 tahun 2018, atau sudah membacanya tapi pas pasal 66 dia lupa sama sekali. Atau bisa juga dia tahu, tetapi mungkin justru Kadesnya yang meminta. Sebagai bawahan dia tak kuasa  menolak permintaan tersebut.

Karenanya, dari tahun 2018, 2019 hingga 2020, setiap Dana Desa turun, uang untuk proyek ini itu tak diserahkan kepada Kaur atau Kasie-nya selaku pelaksana kegiatan, tapi diberikan kepada Pak Kuwu. Ndilalahnya Pak Kuwunya tak amanah, dana tersebut tak diserahkan semuanya kepada pelaksana anggaran. Akibatnya, selama 3 tahun anggaran itu dana yang dikantongi Pak Kades mencapai Rp 800 juta lebih.

Kades Sp memang tidak sendiri. Sejak tahun 2015 hingga 2020 saja, menurut catatan ICW terdapat 675 Kades dan perangkat desa ditangkap karena korupsi Dana Desa. Sesuai amanat UU-nya, dana tersebut dikeluarkan pemerintah demi menggerakkan pembangunan di setiap desa, sehingga perekonomian rakyat meningkat. Yang terjadi justru oleh para oknum Kades dan perangkat desa, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Sejak UU Desa Nomor 6 tahun 2014 disahkan, DPR selaku pembuatnya sudah mencemaskan, Dana Desa akan jadi lahan korupsi baru, dan banyak Kades masuk penjara. Di samping ada oknum Kades yang sengaja korupsi, ada juga Kades yang tidak cakap pembukuan, sehingga pengeluaran tak tercatat dengan baik. Di sinilah dia kemudian dituduh korupsi (meski tak sengaja). Oleh karenanya pemerintah menyediakan tenaga pendamping sebagai konsultan pembukuan. Sayangnya banyak Kades yang keminter (sok pandai) ngeyel ketika diajari, sehingga banyak tenaga pendamping yang kabur.

Kemungkinan di Desa Citemu Kecamatan Mundu Cirebon ini tanpa tenaga pendamping, sehingga Nurhayati selaku bendahara melakukan kekekeliruan wewenang tak ada yang meluruskan. Celakanya Pak Kades Sp tidak amanah, sehingga program infrastruktur baik perbaikan jalan lingkungan maupun irigasi tak semuanya berjalan. Penduduk desa pun mempertanyakan.

Nurhayati sebagai bendahara desa juga tak nyaman. Demi menjaga pemerintahan desa yang bersih, dengan membawa bukti-bukti seperlunya diapun melaporkan korupsi Kadesnya ke Polres Cirebon. Kades Sp pun diperiksa dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan urusan selanjutnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.

Sementara Kades Sp sudah dijadikan tersangka, ada petunjuk Kejaksaan Cirebon bahwa Nurhayati selaku pelapor bisa dijadikan tersangka pula. Ini karena merujuk pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 tentang  tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. Polres Cirebon pun bergerak cepat, Nurhayati diperiksa pula dengan dugaan ikut menikmati pula dana yang dikorup Pak Kades.

Tentu saja Nurhayati terkaget-kaget. Bagaimana ini urusan, dia yang melaporkan Kadesnya yang diduga korupsi Dana Desa, kok malah dirinya dijadikan tersangka pula. Apakah ini yang dinamakan senjata makan tuan? Apakah dia kena pasal “memperkaya pihak lain” sebagaimana UU tindak pidana korupsi? Ini sungguh musykil dan tidak adil. Gara-gara ini Nurhayati sampai jatuh sakit dan dirawat selama beberapa hari.

Tetapi lewat Youtube-nya Nurhayati sempat curhat bahwa dia sebagai pelapor yang kurang mengerti hukum, sangat kecewa dan merasa terdzolimi oleh sikap panegak hukum. Pihak BPD Citemu juga sangat menyesalkan sikap Kejaksaan dan Polres Cirebon. “Ibarat api pemberantasan korupsi yang sedang menyala-nyala tiba-tiba dimatikan oleh penegak hukum,” kata Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim.

Beruntung, berkat perjuangan BPD Citemu dan pengacara Nurhayati, pemerintah pusat mendengar tangisan bendahara desa tersebut. Nurhayati yang bertekad hendak bertemu langsung kepada Menko Polhukam langsung dijawab oleh Mahfud MD bahwa itu tidak perlu. Pihaknya akan berkordinasi kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung agar kasusnya Nurhayati di SP3 alias dihentikan.

Alhamdulillah, sejak awal Maret lalu status tersangka Nurhayati sudah dicabut dan dan dia sudah bisa  kembali aktif sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu. Semoga tak terjadi lagi Nurhayati-Nurhayati yang lain, karena dampaknya akan membuat rakyat takut melaporkan kecurangan pejabat tingkat desa sekalipun. (Cantrik Metaram).

 

 

Advertisement