
PALU hakim itu apakah harus keras dan kaku? Keras itu harus, karena menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Tapi apakah harus juga kaku? Lalu di mana letaknya keadilan, bila hukum itu jalan sendiri-sendiri, diterapkan tanpa mengenal sebab akibat? Tapi itulah yang terjadi di Jambi sekarang. Seorang gadis ABG yang menggugurkan kandungan gara-gara diperkosa abangnya, malah divonis 6 bulan penjara. Nasibnya dibikin sama rata –sama-sama dihukum– dengan kakaknya yang memperkosa dan sang ibu yang membantu aborsi putrinya.
Alkisah di Muara Bulian Jambi, seorang remaja sebut saja namanya Fulan (17) memperkosa adik kandungnya si Siti –bukan nama asli– gara-gara kecanduan nonton film porno. Perkosaan atas gadis usia 15 tahun itu dilakukan berulang-ulang, dan terjadilah kehamilan. Ibunya yang panik, membantu pengguguran janin tersebut. Ketika ketahuan polisi, jadilah urusan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Vonisnya adalah: kakak dihukum 2 tahun penjara dan adik (korban) 6 bulan penjara, sementara sang ibu masih dalam proses kepolisian.
Vonis yang diketok 19 Juli lalu itu tak ayal lagi menggegerkan dunia peradilan. Sebab tuan hakim hanya pakai kacamata kuda saat menjatuhkan vonisnya. Dia hanya terpaku pada pasal-pasal KUHP, tanpa mempertimbangkan “sebab akibat” termasuk mengabaikan peraturan Mahkamah Agung (Perma). Tragis memang, tuan hakim sekedar mau menegakkan hukum, gara-gara ulah si kakak korban yang lepas kontrol saat terjadi penegakan “burung”.
Kisah ini mengingatkan pada nasib Sum Kuning, gadis penjual telur dari Godean, Yogyakarta tahun 1970. Dia yang menjadi korban perkosaan, tapi karena pelakunya para anak pejabat, justru dia yang duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan laporan palsu. Untung hakim masih berpihak pada kebenaran. Sum Kuning dibebaskan, sementara para pelakunya tidak tersentuh hingga sekarang.
Gadis ABG dari Muara Bulian ini lebih buruk nasibnya ketimbang Sum Kuning. Tapi ketimpangan hukum ini telah menjadi sorotan dunia. Bagaimana mungkin, gadis korban perkosaan kok malah dihukum? Ini namanya kan sudah jatuh ketimpa tangga pula; sudah kena “palu” sang kakak, masih kena palu hakim pula. Rupanya hakim hanya melihat bahwa menggugurkan janin adalah pelanggaran hukum. Titik! Hakim tak mau menggali, kenapa ABG itu sampai menggugurkan janin, kenapa dia sampai menjadi korban perkosaan kakak kandung sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, terdapat pasal yang memperbolehkan aborsi dengan dua alasan, indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Tapi dalam pasal pasal 31 ayat 2 disebutkan: tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Wah, ini yang bikin repot. Kok seperti selamatan orang meninggal saja, harus 40 hari (matangpuluh). Kebanyakan orang pasti tak tahu akan Peraturan Pemerintah itu. Orang meributkan kehamilan tanpa suami umumnya ya setelah perut si ibu mulai membesar. Di sini baru dicari siapa lelaki pelakunya, di mana rumahnya, dan seperti apa penyelesaiannya.
Keluarga si Fulan di Muara Bulian tak pernah tahu pasal-pasal KUHP itu, juga PP No 61 Tahun 2014. Maka penyelesaiannya sederhana saja. Ketimbang malu punya cucu tanpa menantu, ya sudah…..janin di perut Siti digugurkan saja. Akibatnya seperti telah sama-sama kita ketahui, ada ketidakadilan dalam vonis untuk Siti. Palu hakim terlalu kaku.
Tapi dibanding di Iran, Arab dan Pakistan, nasib Siti masih lebih mujurlah. Di kawasan Timur Tengah, korban perkosaan yang membunuh pelakunya tetap dihukum mati. Kita di sini hanya bisa bilang “beruntung” karena tak bisa berbuat lain. Siti hanya dihukum 6 bulan, jalan kehidupannya masih panjang. Di Timur Tengah, ketika eksekusi telah dilakukan ya sudah, tamatlah oh riwayatnya….. (Cantrik Metaram)




