Karakteristik Sukuk Wakaf Retail

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

JAKARTA – Ada beberapa jenis Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Sukuk wakaf ritel, juga dikenal sebagai Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel), merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana yang diperoleh dari sukuk wakaf akan digunakan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lalu, apa saja karakteristik dari sukuk wakaf atau CWLS ritel ini?

Lebih lanjut, instrumen investasi ini ditujukan bagi individu dan institusi yang ingin berinvestasi atau berwakaf, dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Pembelian sukuk wakaf bisa dimulai dengan nominal minimal Rp1 juta, yang bisa dilakukan secara online melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah selama masa penawaran.

Jangka waktu atau tenor sukuk wakaf adalah 2 tahun, dan dana akan dikembalikan seluruhnya kepada pewakaf (wakif) saat jatuh tempo.

Kupon atau imbal hasilnya bersifat mengambang dengan nilai minimal (floating with floor), yang disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh nazir yang telah ditunjuk.

Imbalan dibayarkan setiap bulan dan digunakan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sukuk wakaf ritel atau CWLS ritel merupakan investasi yang aman karena nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.

Namun, instrumen investasi ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here