Kasus Alphard Bundaran HI Berlanjut, Pengemudi Dijerat Dua Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

JAKARTA, KBKNEWS.id – Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menindak pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Selain pelanggaran lalu lintas, polisi juga menemukan kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pengemudi berinisial RPW telah diperiksa pada Jumat (24/7) malam.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu.

Nomor registrasi asli kendaraan adalah B 97 ELI, sedangkan pelat D 1828 XHQ yang dipasang saat kejadian ternyata terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max asal Kabupaten Bandung Barat.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menjerat pengemudi dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal pertama terkait pelanggaran lampu lalu lintas, sedangkan pasal kedua mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah. Masing-masing pelanggaran diancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil pengemudi dan petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok di lokasi untuk mengklarifikasi kronologi kejadian serta mendalami dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here