JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan 12 orang ditetapkan tersangka atas kasus penjualan bayi ke Singapura.
Dia menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orangtua mereka dalam praktik jual beli bayi tersebut.
“Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi. Kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orangtuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” katanya.
Surawan menjelaskan hasil pengembangan kasus sindikat jual beli bayi menunjukkan sedikitnya ada 24 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura.
Ia menambahkan kasus perdagangan manusia ini berawal dari hasil pengembangan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung.
Surawan mengungkapkan mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan. Sebelumnya bayi itu dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat perdagangan bayi itu membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.
“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Ia menambahkan salah satu tersangka baru berinisial Y diamankan usai dicekal ketika kembali dari luar negeri. Tersangka Y ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, dengan bantuan petugas Imigrasi.
“Yang bersangkutan warga negara Indonesia. Semua tersangka yang kami tangkap sejauh ini adalah WNI,” katanya, dikutip Antara.



