Kasus IRT di Lombok Dipenjara hingga Bawa Anak, Anggota DPD Miris dan Bandingkan dengan Kasus Gisel

Ilustrasi penjara/ IST

LOMBOK – Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Warga sekitar pun tidak dipekerjakan di pabrik. Ironisnya lagi,  dua dari empat IRT membawa balita dan menyusui dari balik jeruji penjara.

Masing-masing IRT itu yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Seluruh warga Dusun Eat Nyiur tersebut diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara.

Abdul Rachman Thaha Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, dalam keterangan resmi yang diterima KBK menyoroti hal tersebut, dan mengatakan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

“Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan. Padahal, saat ybs melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri. Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga di Lombok (NTB), nilai kemanusiaan itu justru absen.”

Dia mengatakan, jika dirinya sudah sampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait lainnya.

“Pertama, benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak. Dengan pembenahan tersebut, para IRT tersebut dan Gisel bisa tetap mengasuh anak mereka masing-masing selama mereka menjalani penahanan Ini juga bermanfaat bagi para tahanan maupun napi yang notabene merupakan orang tua yang memiliki anak kecil.”

Dia menambahkan,  pembenahan sistemik itu boleh jadi makan waktu tidak sebentar. Jadi yang paling realistis adalah opsi kedua, yakni keluarkan para IRT itu dari ruang tahanan.

“Sehingga, tidak hanya Gisel, para IRT tersebut juga bisa sama-sama mengasuh anak mereka masing-masing,” tandasnya.

Advertisement