BANTUL – Kasus pelukis Slamet Jumiarto yang ditolak menempati rumah kontrakan dari warga Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, DIY, karena beda agama, sudah selesai dengan damai.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan warga telah mencabut larangan tinggal bagi warga nonmuslim.
Menag mengatakan, camat, lurah, dan kepala dusun (kadus) membahas kasus diskriminasi agama itu lewat musyawarah dengan para pihak terkait, yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Slamet Juniarto.
“Alhamdulillah semua bisa dimusyawarahkan dan ada titik temu. Bahkan kearifan masyarakat itu sendiri yang mampu menyelesaikan permasalahan. Ini hanya kesalahpahaman,” katanya dilansir Antara.
Menag menambahkan tidak boleh ada larangan perbedaan etnis, suku, bahkan agama, untuk tinggal bersama-sama di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, untuk memastikan kondisi lebih kondusif, pihaknya sudah meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Yogyakarta dan Kepala Kantor Kemenag Bantul untuk ikut mengawal proses tersebut.
“Alhamdulilah semua bisa legowo, berjiwa besar. Masyarakat setempat memberikan hak kepada pihak lain meski beda,” katanya.
Sebelumnya, Slamet bersama istri dan dua anaknya ditolak mengontrak rumah di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY hanya karena ia memeluk agama Katolik.
Akibat penolakan tersebut, Slamet mengaku trauma dan akhirnya pindah ke daerah lain.





