LANGKAT – Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran pabrik macis (korek api gas) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6/2019) mengatakan Burhan, pengusaha korek api gas dan Lisma Warni, manajer industri rumahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Burhan dan Lisma Warni ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Mereka juga dinilai mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja pabrik korek api gas. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.





