SAMPAI akhir tahun 2018 ini, KPK berhasil menangkap 104 Kepala Daerah korup. Di sisi lain prestasi lembaga anti rasuah ini justu mengecewakan berbagai pihak. ICW kecewa karena tuntutan pidananya terlalu ringan, sedangkan Fahri Hamzah kecewa sudah ada KPK kok masih banyak orang korupsi. Berarti KPK kerjanya ngapain saja? Padahal KPK sendiri juga kecewa, sudah hampir tiap minggu digelar OTT kok masih ada saja pejabat dan politisi pada korupsi.
Apakah korupsi itu hak semua anak bangsa? Pertanyaan naaif ini dimunculkan, karena begitu banyaknya orang berbuat korupsi. Baik dari korupsi keuangan, waktu maupun kebijakan. Korupsi keuangan dan waktu lebih banyak pelakunya, sedangkan korupsi kebijakan hanyalah pihak tertentu, karena hanya bisa dilakukan oleh pemangku kekuasaan itu sendiri. Tapi ujung-ujungnya sama, untuk memperoleh keuangan juga.
Kenapa semakin banyak orang korupsi? Memangnya ada gurunya? Wah ini pertanyaan sensisif. Sebab jika hal ini ditanyakan pada Ahmad Basarah politisi yang Wasekjen PDIP, akan menunjuk Pak Harto sebagai gurunya. Padahal Tommy Soeharto dan pengurus Partai Berkarya, tak terima dengan predikat itu sehingga mereka melapor ke polisi. Ahmad Basarah bisa dicap membodohi publik, karena selama ini hanya dikenal istilah: Pak Harto bapak pembangunan!
Terlepas dari polemik Pak Harto guru korupsi atau bapak pembangunan, yang jelas sejak Orde Baru lewat korupsi memang semangkin marak dan terbuka, tanpa malu-malu. DPRD misalnya, tanpa malu-malu minta pada Kepala Daerah untuk disogok, agar pembahasan APBD lancar jaya. Yang di DPR sami mawon, proyek pemerintah sebagaimana e-KTP dimark up sedemikian rupa, lalu kelebihannya dibagi rame-rame.
Di era reformasi praktek korupsi semakin terang benderang sejak adanya KPK. Baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang macem-macem langsung dikandangi KPK. Dari kalangan eksekutif dan legislatif saja, sejak KPK berdiri tahun 2005 hingga sekarang sudah menangkap 220 praktisi korupsi dari kalangan DPR dan DPRD. Dadi kalangan eksekutif sebanyak 104. Belum lagi dari kalangan penegak hukum yang namanya polisi, hakim dan jaksa.
Seakan “bangga” akan prestasinya, Ketua KPK Agus Rahardjo belum lama ini mengatakan bahwa jika tenaga cukup, bisa OTT setiap hari. Begitu banyak laporan korupsi yang masuk dari masyarakat, baik sekedar fitnah maupun data-data akurat. Tapi sayang tenaga penyidik dan jaksa penuntut terbatas. Akhirnya, ya….penindakan sesuai dengan kemampuan!
Keruan saja Fahri Hamzah politisi Senayan mengecam “kebanggaan” Ketua KPK itu. Mestinya Ketua KPK itu malu, sudah cukup lama ada KPK kok korupsi tak kunjung habis. Jadi kerja KPK selama ini ngapain saja? Padahal sebetulnya, paralel dengan pendapat Fahri Hamzah, KPK sendiri tentunya juga kecewa. Begitu banyak OTT mestinya itu menjadi warning buat para praktisinya. Ternyata tidak, yang korupsi tetap saja seperti semboyan Bung Karno dalam konteks Ganefo: onward no retreat (maju terus pantang mundur).
Bukan hanya Fahri Hamzah dan KPK, Indonesia Coruption Watch (ICW) juga termasuk yang kecewa pada kinerja KPK. Mengapa sudah begitu banyak nangkepi praktisi korupsi, sudah capek ngudak-udak ke sana kemari, eh begitu di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK dalam menuntut hukuman untuk Kepala Daerah hanya berkisar antara 6 tahun penjara. Kenapa bukan 18 tahun penjara misalnya, sehingga vonisnya bisa berkisar 15 tahunan. Tentunya ini bisa bikin nyaho para pelakunya.
Agaknya ICW lupa, bahwa resep manjur pemberantasan korupsi itu hanya satu: hukum mati seperti di RRC. Tapi jika terapkan resep ini nanti Komnas HAM bisa mencak-mencak karenanya. Sebab alasan lembaga ini termasuk para penggiat HAM, hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah. Meski sudah ada hukuman mati, korupsi tetap saja ada. Padahal mestinya logika itu dibalik. Sudah ada hukuman mati saja masih banyak yang korupsi, bagaimana jika tak tak ada hukuman mati. Dan faktanya sekarang, korupsi sudah seperti iklan teh gendul: tiada hari tanpa korupsi. (Cantrik Metaram)





