Kejagung Dalami Dugaan Suap Pajak 2016–2020, Lima Saksi Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

Selain mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, juga termasuk dalam daftar tersebut.

Informasi ini disampaikan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan atas permintaan resmi Kejagung. Total ada lima orang yang tidak diperbolehkan ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan mendatang.

Selain Ken dan Victor, nama lain yang ikut dicegah adalah Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

“Benar, permintaan pencegahan sudah disampaikan Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menambahkan bahwa kelima orang tersebut masih berstatus saksi. Meski begitu, Kejagung belum memerinci perusahaan yang diduga terlibat sebagai wajib pajak dalam perkara ini. Anang hanya menyebut adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pegawai pajak untuk mengutak-atik jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Modusnya adalah memperkecil kewajiban pembayaran pajak dengan adanya kompensasi. Ada kesepakatan dan ada pemberian, ya bentuknya suap,” jelasnya.

Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, namun belum mengungkap rincian konstruksi kasus secara lengkap.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here