
JAKARTA, (KBKNWS) – MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan fenomena “jeruk makan jeruk” karena potensi konflik kepentingan.
Saut menyebutkan, independensi penyidikan akan dipertanyakan publik apabila sebuah lembaga harus memeriksa petingginya sendiri. Dalam hal ini pengalihan kasus dari Polri ke Kejagung.
“Kita kan punya pengalaman juga yang disebutnya sebagai jeruk makan jeruk itu,” ucap Saut kepada Kompas.com, Senin (13/7).
“Kita di KPK juga punya pengalaman dulu ketika nangkepin jaksa. Kejaksaan minta mereka yang menanganinya. Cuma kita waktu itu tidak kabulkan,” kata Saut.
Saut menekankan, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dilakukan dengan prinsip ‘check and balances’ untuk menghindari subjektivitas.
Ia menyebutkan, potensi konflik kepentingan dalam pengalihan kasus Febrie ini sangat besar karena tersangka berada di bawah institusi yang sama dengan pihak penuntutnya.
“Sekarang kalau kayak begini kan jadi ketidakpastiannya menjadi tinggi karena memang potensi conflict of interest-nya tinggi. Ini sangat berisiko. Apalagi kalau dalam pengertian pengalihan, bukan karena P21,” jelas Saut.
Selain masalah independensi, menurut Saut, bakal muncul kekhawatiran mengenai budaya “ewuh pakewuh” atau rasa sungkan di internal institusi yang dapat menghambat pengungkapan barang bukti secara tuntas.
Jika penyidikan tidak dilakukan secara transparan dan berjarak dari kepentingan internal, lanjut Saut, dikhawatirkan efek jera dari pemberantasan korupsi tidak akan pernah muncul.
Mustahil bisa dibongkar tuntas
Sejalan dengan kekhawatiran itu, peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir (organized crime) mustahil dibongkar tuntas jika penyidiknya dari institusi sama..
Oleh karena itu, para ahli mendesak agar KPK segera mengambil alih perkara ini sesuai mandat Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Kejagung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sedangkan (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut sehingga kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi itu akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” kata dia.
Koordinasi tetap berjalan
Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Adapun perkara yang menyeret nama Febrie yakni dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Yang diiinginkan rakyat adalah agar seluruh kasus korupsi ditangani secara transparan, adil. Jangan ditutup-tutupi demi “menyelamatkan” pihak atau kelompok tertentu.
Rakyat sudah jemu menyaksikan, makin banal dan brutal serta mengguritanya praktek korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa di negeri ini. Seolah tidak ada matiya. (kompas.com/ns)




