Kekerasan di Sekolah, Tidak Ada Habisnya

Sebanyak 19 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan, Jatim dicukur gurunya RR RWP gara-gara tidak mengenakan ciput (alas jilbab). Ragam kekerasan menghantui lingkungan sekolahan termasuk pesantren.

LINGKUNGAN sekolah sejatinya adalah tempat aman dan nyaman serta steril dari berbagai tindak kekerasan, namun faktanya, di negeri ini sebaliknya, tidak jarang, sekolah jadi lokus ragam kejahatan mulai dari pembulian, kekerasan seksual dan lainnya, pelakunya pun bisa murid, guru atau wali murid.

Kasus kekerasan teranyar yang viral di media dilakukan oleh guru berinisial RR EWP yang mencukur paksa rambut 19 siswi SMP Negeri I Sukodadi, Kab. Lamongan, Jawa Timur, Rabu (23/8) lalu hanya gegara mereka tidak mengenakan ciput atau tutup kerudung.

Ulah sang guru tersebut tentu saja menyisakan trauma mendalam bagi para siswi yang dicukur paksa tersebut dan juga memicu polemik karena tidak ada aturan, siswi harus mengenakan ciput sehingga mereka mengadukan ke orang tua masing-masing yang lalu memprotes pihak sekolahan.

EWP sendiri sudah ditarik untuk mengikuti program pembinaan oleh Dinas Pendidikan setempat, sementara pihak sekolah meminta maaf pada para orang tua murid dan segenap civitas sekolah serta berjanji hal itu tidak terulang lagi.

Aksi kekerasan di lingkup sekolah bagai fenomena gunung es, mulai dari pembulian bahkan kekerasan sampai merenggut nyawa terhadap sesama teman sekelas atau oleh siswa senior, pencabulan oleh oknum guru dan tawuran antarkelas serta antarsekolah.

Di Lampung, EJ (45) wali murid mengetapel guru kelas anaknya Zaharman hingga buta (6 Agustus lalu) gegara tidak bisa terima korban menendang anaknya. EJ yang mengaku emosi, dituntut hukuman penjara 16 tahun.

Sementara di Kab. Kupang, NTT, tiga siswa SMA Negeri I Fatuleu yakni CYT dan OK (19), YCVPH (17) menganniaya gurunya sendiri, Yelfret Malafu (45) hingga terjerembab hanya gegara ia menegur ketiganya yang tidak mengisi daftar absen.

Yang paling mengenaskan, kasus pencabulan dan perkosaan terhadap 13 santriwati dalam kurun waktu antara 2016 sampai 2021, oleh pengeola sekaligus guru pesantren puteri di Bandung, Herry Wirawan, bahkan beberapa di antaranya melahirkan akibat perbuatan bejatnya.

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi, Jawa Barat April lalu, setelah sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri, Bandung.

Pencabulan terhadap santriwati yang viral juga terjadi di Jombang, Jawa Timur yang pelakunya anak kiyai pemilik pesantrean yang juga menjadi guru di sana.

Ragam aksi kekerasan, baik yang dilakukan sesama anak didik, murid terhadap guru atau sebaliknya, juga wali murid terhadap guru bagai fenomena gunung es, dan sejauh ini tidak ada upaya serius dan terkoordinasi untuk mencegahnya agar kejadian serupa tidak terus berulang.

 

 

Advertisement