Kelompok HAM Minta Pengadilan Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Yaman

ilustrasi Serangan udara hancurkan dua bangunan di Yaman/ Reuters
YAMAN – Sebuah organisasi hak asasi manusia telah meminta Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Yaman oleh Uni Emirat Arab.

Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR) menuduh pemerintah UEA, bagian dari sebuah koalisi pimpinan Saudi yang memerangi pemberontak Huthi di Yaman.

“Serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil”, kata pengacara Joseph Breham kepada AFP, Senini (27/11/2017).

AOHR yang berbasis di London selanjutnya menuduh  UEA telah menggunakan bom cluster yang dilarang dan menyewa tentara bayaran untuk melakukan penyiksaan dan eksekusi.

Dia menambahkan,  “Pelakunya adalah tentara bayaran yang dipekerjakan oleh Emirates dan berasal dari Kolombia, Panama, El Salvador, Afrika Selatan atau Australia” tambahnya.

Oleh karena itu, mungkin baginya pengadilan untuk melakukan penyelidikan, karena menurutnya pasukan Emirati  melakukan serangan udara yang menargetkan rumah-rumah warga sipil, rumah sakit dan sekolah.

Sejak pengadilan dibuka pada tahun 2002, kantor kejaksaan telah menerima sekitar 10.000 permintaan dari individu, kelompok atau negara untuk menyelidiki dugaan kejahatan.

Advertisement