Harga Motor Listrik MBG Dinilai Tak Wajar, Vendor Jadi Tersangka

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan harga pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada di atas tingkat kewajaran dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Temuan tersebut menguat setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pembentukan HPS diduga dilakukan secara melawan hukum dan dikondisikan sehingga tidak mencerminkan harga riil di pasar.

Akibatnya, proses pengadaan tidak menghasilkan harga yang kompetitif.
Kejagung masih menghitung besaran pasti penggelembungan harga tersebut.

Namun, penyidik memastikan harga pengadaan motor listrik MBG tidak sesuai dengan nilai yang wajar.

Menurut Syarief, anggaran pengadaan motor listrik untuk program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun dengan harga per unit sekitar Rp47 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional program tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Ia diduga mengatur harga bersama pihak di Badan Gizi Nasional (BGN) agar mendekati pagu anggaran yang tersedia serta melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan.

Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menyoroti kelayakan PT YAT sebagai vendor pengadaan.

Saat proses berlangsung, perusahaan tersebut disebut belum memiliki diler maupun bengkel aktif sehingga dinilai belum memenuhi persyaratan pengadaan.

Kejagung juga mengungkap PT YAT mengakuisisi PT Adlas yang kemudian digunakan sebagai sarana pelaksanaan pengadaan yang diduga melawan hukum.

Sementara itu, merek motor listrik Emmo yang digunakan dalam proyek tersebut disebut hanya berupa merek dagang tanpa dukungan perusahaan manufaktur tersendiri.

Berdasarkan data katalog elektronik pemerintah (Inaproc), PT YAT menawarkan dua model motor listrik merek Emmo, yakni Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta per unit.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here