TIGA tahun sekali RW-RW di Jakarta selalu disibukkan oleh pemilihan anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Biasanya pemilihan dilangsungkan pada bulan September. Tapi entah kenapa, kali ini Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyegerakan pemilihan itu di bulan Agustus. RW-RW di Jakarta yang berjumlah 2.700-anĀ itu kini kelabakan dibuatnya. Karena dalam satu bulan harus menggelar dua hajatan sekaligus, ya upacara bendera HUT RI ke-72, ya pemilihan anggota LMK.
Tahun ini memang bulan-bulan sibuk bagi para Ketua RW. Ada yang menggelar pemilihan calon anggota LMK lebih dulu, baru menggelar upacara bendera HUT RI ke 72. Tapi ada pula yang sebaliknya. Pak RW pusing dua kali. Ya pusing anggarannya, ya pusing bagaimana menyiapkan Paskibraka-nya. Paling pusing adalah, bagaimana mencari lapangan untuk kegiatan itu. Sebab di Jakarta sudah mulai jarang ditemukan lahan kosong.
Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Kaveling DKI Cipayung
Tanggal 17 Agustus lalu, seluruh RW di Jakarta diwajibkan menggelar upacara bendera di masing-masing wilayahnya. Ini pertama kali dalam sejarah Pemprov DKI. Biasanya upacara bendera digelar tingkat kelurahan ke atas, tapi kini sampai RW-RW pun harus mengadakannya.
Di Jakarta Timur para lurah dan RW juga kelabakan dibuatnya, karena harus menghadapi āproyek Sangkuriangā ala Pemprov DKI. Kenapa disebut āproyek Sangkuriangā? Sebab jadwal dari Walikota Jaktim terkesan mendadak dan berubah-ubah.
Di Kelurahan Cipayung misalnya, dijadwalkan tanggal 19 hingga 27 Agustus 2017, untuk wilayah RW 01 hingga RW 08. Mendadak berubah lagi, khususnya RW 08 Kaveling DKI Cipayung. Mestinya dapat giliran tanggal 27 Agustus, tahu-tahu dimajukan jadi tanggal 26 Agustus. Begitu pula RW 01, dijadwal tanggal 26 Agustus, tahu-tahu digeser jadi 27 Agustus.
Tapi itu ākeberuntunganā bagi RW 01, sebab bisa agak bernapas sedikit untuk gelaran itu. H. Amin Ketua RW-nya kebetulan sedang sakit, sehingga yang sibuk para RT-nya. Tambah celaka, berkas acuan pelaksanan pemilihan anggota LMK juga keselip, untung bisa kopi paste ke RW 08 Kaveling DKI, sampai susunan acara segala.
Awalnya Ketua RW 08 H. Fadjriansyah stress juga menghadapi hajatan itu, sebab selama jadi RW baru kali ini ketiban sampur menggelar pemilihan LMK. Untung ada Drs. H. Muslim MSi mantan pejabat DKI, yang sudah pengalaman 2 kali jadi panitia pemilihan LMK. Maka dengan ditunjuknya dia sebagai Ketua Panitia untuk ketiga kalinya, sistim pemilihan LMK di RW 08 justru menjadi rujukan di RW-RW lain.
Sebagai mantan pejabat DKI yang bergelut dalam administrasi kepemerintahan, Drs. H. Muslim MSi ini telitinya minta ampun, keliru sedikit tentang titik koma saja tak bisa kompromi. Perda No. 5 tahun 2010 tentang pembentukan LMK, dia hafal sampai pasal-pasalnya. Bahkan berkas pedoman LMK yang di kelurahan sudah tidak ada, H. Muslim mantan Ketua RW 05 itu masih memiliki.
RW-RW Kelurahan Cipayung, beruntung banyak yang āpengertianā. Inkamben di sejumlah RW dengan kesadarannya ikut menyeponsori penyelenggaraan hajatan itu. Tapi alhamdulillah di RW Kaveling DKI, biaya pemilihan LMK yang sekitar Rp 3 juta itu bisa didanai sendiri, dari sisa sumbangan HUT RI kemarin.
Pemililihan anggota LMK Kelurahan Cipayung yang berlangsung dari tanggal 19-26 Agustus itu hasilnya adalah: RW 01 Usman Sanjaya, RW 02 Maji, RW 03 Irwansyah, RW 04 Jakino, RW 05 Irfan Juliadi, RW 06 HM Yatim, dan RW 08 Agus Geofanny Siregar. Pemilihan di RW 07 ditunda, karena terkendala izin kesatuan.
Khusus di RW 08 Kapling DKI Cipayung, pemilihan dilangsungkan Sabtu malam di Balai RW setempat.Ā Calon H. Riswan Rasyid memperoleh suara 0, H. Darman Supriyadi (inkamben) 0, Djoko Triadi 5, H. Abu Ayub SH MSi 10, Yayak Lasmayadi 8, dan Agus Giovanny 12 suara.
RW 08 Kapling DKI terdiri dari 5 RT, tapi RT 03 yang merupakan Kompleks TNI-AD, sama sekali tidak kirim wakil. Kemenangan Geovanny yang General Manager PT Artamas Prima Dinamika ituĀ sudah diprediksi, apalagi salah satu timsesnya dari RT 02 ada yang tinggal di Jalan Cendana, Kaveling DKI. Maka warga pun berseloroh, āTernyata pengaruh āKeluarga Cendanaā di sini masih terasa kuat sekali.ā
Sumbangan inkamben
Pemilihan anggota LMK 2017-2020 yang digelar oleh PPBC (Panitia Pemilihan Bakal Calon), merupakan acara tiga tahunan sekali, sebagai implementasi Perda No. 5 tahun 2010, yakni tentang pembentukan LMK. LMK itu sendiri adalah sebagai pengganti Dewan Kelurahan (Dekel), yang dihapus sejak terbitnya Perda No. 5 tahun 2010 tersebut.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 11 disebutkan, LMK mempunyai tugas di antaranya: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, Ā memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi; menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat; menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat; ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan.
Dengan tugas LMK seperti itu, maka dapat dikatakan bahwa LMK memang mempunyai tugas yang mirip dengan lembaga legislatif. Hanya LMK tidak bertugas mengawasi lurah sebagaimana halnya tugas parlemen di semua tingkatan. Begitu pula, tidak punya hak Pansus dan Interpelasi. Namun demikian kedudukan LMK dengan lurah adalah sama tinggi, sehingga keduanya harus berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Maka LMK harus bersinergi dengan Lurah, bekerjasama dan bahu-membahu dalam membangun masyarakat dan lingkungannya.
Sayangnya, meski pembentukan LMK merupakan progam Pemprov DKI, tapi tak ada anggarannya. Walhasil setiap RW harus mendanai sendiri pada gelaran pemilihan LMK ini. Beruntung yang masih punya āsaldoā dari sumbangan warga pada HUT RI tempo hari. Yang tak punya sisa? Alhamdulillah banyak anggota LMK inkamben yang punya āpengertianā, dengan kesadaran sendiri ikut membantu anggaran panitia. Memang begitulah seharusnya. Mereka ini setiap bulan digaji sekitar Rp 1,5 juta. Masak hanya menyisihkan dan āmengorbankanā gaji terakhirnya, tidak rela?
Panitia kecolongan
LMK berfungsi efektif sejak tahun 2011 lalu. Selama dua periode masa jabatan, yakni periode 2011-2014 dan 2014-2017, banyak pernik dan dinamika yang terjadi di masing-masing RW, baik di saat pemilihan maupun melaksanakan jabatan itu sendiri.
Di Kecamatan Tanjung Priok (Jakarta Utara) misalnya, karena ketokohannya seorang warga bernama M. Yusuf bisa dua kali menjadi Ketua Dekel. Tapi ketika dibentuk wadah baru LMK, dia mencalonkan lagi pada pemilihan LMK 2011, terpilih kembali di tingkat RW dan menjadi Ketua LMK kelurahan lagi. Ini banyak warga yang mempermasalahkan, karena sudah dua kali menjadi Ketua Dekel, kok bisa dipilih lagi.
Tapi mau bagaimana lagi, aturan dua kali masa jabatan kan hanya berlaku di di Dekel maupun di LMK. Jika dari satu lembaga ke lembaga lainnya, apakah bisa dipersoalkan? Apa lagi sosok Jusuf ini terpilih secara aklamasi di RW-nya, sehingga hal itu membuktikan bahwa dia memang tokoh pilihan warga. Untung yang bersangkutan meredamnya sendiri dengan mengatakan, āSaya takkan menjabat sampai 3 tahun, cukup 1,5 tahun saja dan mengundurkan diri.ā
Meski hanya pemilihan anggota LMK, tapi sudah mirip-mirip Pilkada saja laiknya. Di RW 08 Kelurahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, pemilihan anggota LMK pada Senin malam 21 Agustus lalu itu, berlangsung tegang. Timses saling berusaha mengambil suara dari RT lain. Tapi akhirnya yang menang adalah Syahwali dengan 25 suara, mengalahkan Nurmayanti yang memperoleh 22 suara.
Di RW 11 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat, meski terdapat 11 RT di wilayah itu, yangĀ mendaftar hanya seorang, Ir. Sirajudin. Maka pada pemilihan Minggu 6 Agustus malam itu dia terpilih secara aklamasi. Hal yang sama terjadi di RW 04 Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Jumat malam 25 Agustus lalu. Selama masa pendaftaran, yang mendaftar hanya seorang, yakni Wawan Herwana, selaku inkamben. Otomatis dia dipilih kembali secara aklamasi untuk periode 2017-2020.
Secara umum, pemilihan anggota LMK dari waktu ke waktu selalu berlangsung secara aman terkendali. Kalaupun ada sedikit kekisruhan, terjadi di tahun 2014, tepatnya di Kelurahan Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Kala itu M. Sofyan pemenang dari RW 05 dimasalahkan karena ternyata baru 7 bulan tinggal di RW tersebut. Padahal sesuai aturan, minimal 3 tahun tinggal secara berturut-turut. Warga protes atas ketidaktelitian panitia, sehingga kecolongan. Sayangnya Kamso lurah setempat minta hal itu tak usah diperpanjang. (Cantrik Metaram)





