Keluarga Yosua Kecewa Putusan MA

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

JAKARTA – Kepala Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.

“Keputusan ini dianggap tidak adil, sangat mengecewakan bagi keluarga, dan tidak merepresentasikan pandangan masyarakat,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, yang juga berperan sebagai pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Kamaruddin menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Khususnya, Putri Chandrawati dianggap sebagai pelaku utama oleh Kamarudin. Putri ini awalnya mengakui bahwa Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan terhadapnya, kemudian melaporkannya kepada suaminya.

Selain itu, Putri juga mengajak dua ajudannya untuk turut terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Reaksi yang sama berlaku untuk semuanya, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa peran Putri sangat besar dalam peristiwa ini. Dia dapat dianggap sebagai akar permasalahan,” tegasnya, seperti diberitakan Antara.

Kamaruddin juga menyatakan bahwa timnya telah memperkirakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) akan demikian, karena adanya pengaruh lobi politik.

Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa putusan di pengadilan tingkat rendah dan tinggi mendukung satu sama lain.

“Sebenarnya kami telah menduga bahwa putusan akan seperti ini, terlebih melalui apa yang disebut sebagai lobi politik dari kelompok bawah tanah dan sejenisnya. Namun, kami merasa sangat kecewa karena ternyata hakim di tingkat MA masih dapat dipengaruhi seperti itu,” ujar Kamaruddin.

“Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Putri Chandrawati jauh lebih kejam dibanding yang lainnya, tetapi hukumannya justru diringankan menjadi setengahnya, yaitu 50 persen,” tambah Kamaruddin.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah memutuskan bahwa hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, diubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan bahwa hukuman untuk Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, diubah menjadi sepuluh tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga diurangi menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Selanjutnya, hukuman bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma’ruf, juga direduksi dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun.

Advertisement