Kemenag Investigasi Kasus Alquran Dijadikan Bungkus Nasi

Warga Cirebon laporkan Alquran dijadikan bungkus nasi/ Republika

JAKARTA – Temuan Alquran yang dijadikan bungkus nasi di sebuah hajatan di Cirebon, Jawa Barat dipandang bukan hal yang sepele sehingga Kementerian Agama Republik Indonesia mengirim tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kemenag telah mengirim tim ke Cirebon dan percetakan di Solo untuk mendalami kasus penggunaan lembaran Alquran sebagai bungkus makanan di salah satu hajatan warga di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang Kemenag RI, Mukhlis M Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak percetakan PT Nyata Grafika Media di Solo, guna mendapatkan penjelasan.

“Dan kami juga sudah mengirim tim investigasi ke Cirebon, Semarang, dan Solo,” tegasnya, dikutip dari Okezone, Rabu (19/10/2016).

Meski demikian, Mukhlis menyarankan kasus ini tak buru-buru ditarik ke ranah penistaan agama. Meskipun dia memastikan, pemanfaatan limbah cetakan Alquran sebagai pembungkus makanan bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 1957 Pasal V Ayat 2 yang menyatakan bahwa limbah cetakan Alquran harus dimusnahkan.

“Kalau ada unsur kesengajaan itu ranahnya aparat penegak hukum atau kepolisian, akan tetapi jika hanya keteledoran atau ketidaksengajaan kami berikan teguran keras,” pungkasnya.

Advertisement