Kemenag Kaji Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Ilustrasi. (Foto: Antara/Imam Hanafi)

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait wacana larangan haji lebih dari satu kali.

Dia menyebutkan, wacana tersebut tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrian, namun, sebagian calon jamaah haji yang sudah mengantri ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali.

“Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jamaah,” ujarnya.

Terkait persiapan haji tahun depan, dia mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil dan evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini.

Kemudian, sambungnya, pihaknya baru dapat memutuskan berbagai macam hal terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun depan.

“Kita akan laporkan ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa, akan kita laporkan pelaksanaan haji tahun ini, kemudian setelah itu baru bisa melakukan persiapan haji tahun depan,” tuturnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali guna memangkas antrean.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

Advertisement