JAKARTA – Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, ibadah haji yang dilakukan WNI dengan menggunakan paspor negara lain tidak sah, karena ibadah haji harus dilakukan dengan benar.
Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi kasus 117 calon haji Indonesia yang gagal berangkat karena menggunakan paspor Filipina. “Menurut saya nggak sah karena bohong. Kalau usaha sah-sah saja. Tapi ini ihtiarnya bohong. Ini ada unsur kebohongan dokumen,” kata Jasin di KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Lebih lanjut ia memaparkan pemalsuan dokumen yang dimaksud adalah mengenai data administrasi yang tertera di Paspor tersebut. WNI tersebut seolah-olah tinggal di wilayah Filipina Selatan. “Tapi faktanya kan dia orang Indonesia. Berarti ada pemalsuan dokumen,” kata Jasin, dikutip dari Tribunnews.
Jasin mengatakan pihaknya akan menelusur pihak-pihak yang menganjurkan para WNI tersebut memalsukan identitas mereka untuk beribadah haji. Salah satu caranya adalah menelusuri travel haji yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Kalau dia itu dibujuk orang, orangnya siapa ya kita cari itu. Kemudian kalau pergi hajinya melalui luar negeri, Kemenag menelusuri apakah ada travel-travel yang diizinkan kemenag ikut membantu sindikat asing,” tukas Jasin.
Diketahui, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina saatmenuju pesawat di Bandara. Mereka dicuriagi karena tidak bisa berbahasa Filipina hingga akhirnya terungkap jika mereka adalah Warga Negara Indonesia.





