Kemenag: Tunaikan ZIS Melalui Lembaga Resmi

Zakat fitrah. (Foto: Freepik)

JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghafur, mengimbau agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendorong masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi.

“Kita coba memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat harus melalui lembaga yang memiliki surat izin mengelola zakat,” kata Waryono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Waryono, zakat perlu dikelola secara lembaga sesuai syariat Islam dan di bawah naungan pemerintah agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi negara.

Hal ini, jelasnya, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur tata kelola zakat secara hukum di Indonesia.

“Dengan adanya Undang-Undang zakat kita memahami bahwa implikasinya agar pengumpulan zakat melalui lembaga,” tuturnya dilansir dari laman resmi Kemenag.

Waryono juga menyampaikan bahwa Baznas memiliki tanggung jawab besar dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan memanfaatkan zakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Baznas dan LAZ dalam menjalankan tugas tersebut.

“Ini merupakan tanggung jawab yang luar biasa karena masih banyak potensi zakat yang belum disasar oleh Baznas dan LAZ,” ucapnya.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, juga menyatakan pentingnya sinergi untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia guna mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

“Potensi zakat kita sekarang di Indonesia lebih dari Rp300 triliun, tetapi kemarin kita baru bisa mendapatkan 41 triliun untuk 2024,” ungkapnya.

Noor berharap Rakornas LAZ se-Indonesia 2024 ini dapat menjadi langkah awal dalam sinergi antara Baznas dan LAZ untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here