JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya.
Rencananya posko dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, pembukaan posko bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Dengan demikian, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.
Dia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
Hanif menegaskan pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.





