JAKARTA – Kasus kepemilikan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (e-KTP) Warga Negara Malaysia, Lau Eou Cheung, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam menyikapinya perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah e-KTP warga Malaysia tersebut asli atau palsu.
“Di-cheknya dengan card reader (alat pembaca e-KTP) sehingga tampak keasliannya. Kemudian dilacak dari asal usul orang tuanya. Apakah orang pernah ada datanya dalam data base kependudukan,” ujar Zudan, Rabu (20/7/2016).
Jika terbukti palsu, maka e-KTP yang dipegang warga Malaysia tersebut harus dibatalkan dan ditarik, sementara Nomor Induk Kependudukannya (NIK) di blok.
Ia juga menegaskan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan e-KTP tersebut harus diperiksa, “Semua aparatur yang terlibat dalam penerbitan e-KTP tersebut juga harus diperiksa untuk mengetahui di mana letak yang salahnya,” ujarnya, dikutip KBK dari jpnn.com.
Zudan menegaskan, WNA sapat memiliki e-KTP WNA, dengan catatan sudah punya kartu izin tinggal tetap dari imigrasi.
Sebelumnya, tim pengawasan orang asing dan Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat melakukan penggeledahan terhadap Lau Eou Cheung, Maret lalu. Ketika itu Lau mengaku WNI dengan menunjukkan identitas diri berupa e-KTP dengan nama Pabayo Lau.
Di KTP tersebut, Lau Eou Cheung tercantum berstatus sebagai warga Jalan Sagatani Gare, Sijangkung, Singkawang Selatan. Beruntung, tim pengawasan orang asing dan petugas Imigrasi Singkawang tak percaya begitu saja. Meskipun butuh waktu lama bagi petugas memantau gerak-gerik dan menelusuri identitas Lau Eou Cheung.