RIAU-Kepolisian Resor Siak Provinsi Riau mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan lahan sawit terbakar mencapai sekitar setengah hektare.
“Saat ini petugas masih memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pembakaran lahan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Riau, Rabu (20/7)
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh berinisial MH (31) itu diamankan di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak kemarin
Pelaku sendiri diamankan setelah petugas yang melakukan patroli menemukan adanya kepulan asap hitam pada sebuah perkebunan milik warga. Saat diamati, ternyata kepulan asap itu berasal dari kebun kelapa sawit.
Berawal dari temuan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ditemukan si pemilik lahan yang terbakar itu.
“Dari pengusutan baru diketahui bahwa lahan itu milik MH,” jelasnya.
Kepada petugas, MH mengaku tidak bermaksud membakar lahan miliknya melainkan dia hanya membakar pelepah sawit yang menumpuk. Namun, akibat ulahnya, kebakaran meluas hingga mencapai setengah hektare.
MH mengaku membakar pelepah kering sawit itu pada Minggu (17/07/2016). Saat ini MH terpaksa digiring ke Mapolsek setempat guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), salah satu lembaga nonprofit merilis 11 perusahaan perkebunan maupun HTI yang terindikasi membakar lahan yang ditangani sejak 2015 namun dihentikan penyidikannya.




