Kemenhub: Kapal TKI Tenggelam Ilegal

Ilustrasi /Ist

DENPASAR – Kapal yang tenggelam di perairan Tanjung Bemban, Kota Batam yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak berizin atau ilegal.

“Kapal itu tidak ada izinnya, jadi ilegal dan kemungkinan besar berangkat dari Malaysia untuk mengangkut TKI bekerja di kelapa sawit, ada yang menyewa kapal tersebut,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dirtjen Perhubungan Laut Kemenhub Captain Wahyu Prianto, di Denpasar, Rabu (2/11/2016).

Kapal mengalami kecelakaan pada pukul 06.00 WIB berdasarkan keterangan dari salah satu ABK yang selamat, Pendik Eko Purnomo, dengan jumlah penumpang 93 Orang.

Kapal cepat atau “speedboat” TKI berangkat dari Malaysia pukul 03.40 waktu Malaysia, kemudian pukul 06.00 WIB kapal cepat melintas di perairan Tanjung Bemban, Batu Besar setelah menabrak karang pada saat terjadi badai.

Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau yang ikut dalam proses evakuasi, menyebutkan bahwa berdasarkan data sementara, penumpang berjumlah 93 orang, dengan 18 orang di antaranya meninggal dunia, 39 orang selamat, dan 36 orang masih dalam pencarian.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan Tim SAR gabungan dari Lanal Batam, Kantor SAR Batam, Polres Barelang, Polair, BPBD Provinsi Kepri, dibantu nelayan terus melakukan evakuasi dan pencarian korban di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ini, para korban selamat dibawa ke posko di Tanjung Bemban, Batu besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” katanya, dikutip dari Antara.

Advertisement