JAKARTA – Rencana bebas visa bagi warga asing yang datang ke Indonesia menjadi polemik.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih mengkaji usulan tentang evaluasi atau moratorium bebas visa di Indonesia bagi warga asing. Usulan itu muncul setelah munculnya polemik pekerja asing asal China menyerbu Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah bagi warga asing merupakan upaya untuk meningkatkan kunjungan turis luar negeri ke Indonesia. Menurutnya, selama ini jumlah turis luar negeri yang datang ke Indonesia lebih sedikit dibandingkan turis yang berkunjung ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
“Yang pentig adalah pengawasannya. Orang asing masuk 9 juta, yang keluar juga harus 9 juta,” ujar Yasonna dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kemenkum HAM, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2016) seperti dilansir Sindo.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mencontohkan, Malaysia dan Singapura juga menerapkan kebijakan bebas visa. Bahkan, kata dia dua negara tetangga tersebut menerapkan kebijakan lebih longgar.
Dia menambahkan, untuk mengontrol keberadaan warga asing, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut, diterangkan Yasonna, untuk memonitor aktivitas warga asing selama di Indonesia.
“Kalau ada yang salah gunakan surat izin, misal over stay, maka akan kita cari ini barang (warga asing-red). Aplikasi membaca barcode untuk melacak keberadaan mereka,” pungkasnya.