Kemenko PMK Dorong Lahirnya SKKNI Amil Zakat

BANDUNG – Kementerian PMK mendorong untuk penyusunan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI) Amil Zakat karena SKK khusus hanya berlaku untuk internal. Untuk itu, diharapkanan kementerian agama segera merumuskan draft SKKNI untuk amil zakat

Demikian disampaikan Aris Darmansyah, Asisten Deputi Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK dalam CEO LAZ Forum, Indonesia Zakat Summit 2018, yang diadakan Forum Zakat (FOZ) di Hotel Horison, Bandung, Jumat (21/12/2018).

Dikatakan Aris, pemerintah harus hadir dalam menata penghimpunan seperti bencana, misalnya. Karena ketika ada bencana, tiba-tiba banyak yang meminta sumbangan di masyarakat.

“Agar jelas jumlah penghimpunan dan disalurkan kemana perlu standarisasi penghimpun sumbangan masyarakat, karena itu pentingnya sertifkasi amil, ” jelas Aris.

Rumusan kompetensi yang perlu distandarisasi adalah Standarisasi kompetensi, Standarisasi keterampilan dan Standarisasi sikap kerja.

Dalam perbincangan SKKNI ini, peserta CEO LAZ Forum memberikan pertanyaan apakah yang perlu SKKNI itu amil atau lembaga?

Menjawab hal itu, itulah yang harus dirumuskan FOZ, Baznas, dan diusulkan ke kemenag yang bertanggungjawab dalam regulasi.

Kalau lembaga, lanjut Aris, sudah ada undang-undang yang mengatur.

Advertisement