Kementerian PPPA Kritik Putusan Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan pada Negara

Kasus kekerasan seksual, apalagi di lingkup sekolah benafaskan keagamaan seperti dilakukan oleh Ustadz HS terhadap 14 santriwati Ponpes Boarding School, Madani di Cibiru, Bandung selama lima tahun diharapkan tidak terulang lagi. Aksi mitigasi dan tindakan tegas serta pembahasan dan pengesahan segera RUU TPKS di DPR harus segera dilakukan.

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengkritik restitusi 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan pihaknya khawatir jika restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan dilimpahkan kepada negara akan membuat para predator seksual tidak mempunyai efek jera. Oleh sebab itu, KPPPA mendukung agar restitusi tetap dibayar oleh pelaku.

“Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku,” kata Nahar dalam diskusi Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).

“Bagaimana mungkin mereka putuskan seperti ini. Lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini ‘saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin’, ini menjadi catatan yang harus diperhatikan,” imbuhnya.

Menurutnya, restitusi itu harus diberikan karena merupakan hak korban. Ia juga berkata, Herry sebagai pelaku tak bisa hanya diberi hukuman dari pidana pokok.

“Bahwa di luar perdebatan antara restitusi ini harus berlaku atau ini, pada prinsipnya bahwa hak korban itu harus diperjuangkan, jadi mendukung korban mendapat restitusi itu harus diperjuangkan, karena ini untuk kepentingan korban,” katanya.

Jangan sampai misalnya hukuman misalnya selesai hanya diberikan pidana pokok, kemudian kalau tidak bisa membayar subsider gitu lho,” tambahnya.

Di luar restitusi, ia menilai bahwa banding Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) atas vonis hukuman seumur hidup juga kemungkinan akan diterima. Sehingga, hukuman yang didapat Herry nantinya hukuman mati.

“Maka saya ingin menyampaikan bahwa ada kemungkinan yang pertama adalah bahwa banding itu bisa diterima, oleh karena itu di memori banding kita berharap, juga meluruskan beberapa konsensi tentang restitusi,” ucapnya, dilansir CNNIndonesia,