Kenaikan PBB Setiap Tahun di Majalengka Kurang Tepat

Ilustrasi/ForumPajak

MAJALENGKA – Tidak semua wilayah di Majalengka harga tanahnya mengalami kenaikan, terutama untuk wilayah-wilayah yang perkembangan ekonominya rendah. Karena itu, kenaikan Nilai Pokok Wajib Pajak (NJOP) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka setiap tahun dianggap kurang tepat,

Hal tersebut disampaikan anggota Komis II DPRD Majalengka Dede Aif Mussofa, menyikapi adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun meningkat.

Disampaikan Dede Aif, kondisi tersebut dianggap tidak sejalan dengan Perda Nomor 02 tahun 2012 yang salah satu poinnya menyebutkan, bahwa ”.. besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.

Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Dede mengatakan kenaikan PBB yang dilakukan setiap tahun diperkirakan hanya akan terjadi di sejumlah wilayah seiring dengan naiknya harga pasaran tanah, naiknya pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan pembangunan.

Advertisement