
“SEPANDAI-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya ketahuan juga”. Pameo lawas itu agaknya pas dengan kisah anomali bertahun-tahun tanpa ada yang mengusiknya yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Perangin Angin saat ini mendekam di ruang tahanan KPK di Jakarta akibat didakwa menerima rasuah milyaran rupiah proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, juga terkait manusia kerangkeng berkedok pusat rehabilitasi korban narkoba di kompleks rumahnya.
Bahkan Komnas HAM yang melakukan investigasi, mendapatkan sejumlah bukti tentang kematian enam orang penghuni ruang rehabilitasi korban narkoba tak berizin itu, lebih pasnya sebagai kerangkeng yang dibangun sejak 2014.
Praktek kejahatan yang dilakukan Perangin Angin berjalan mulus, karena paling tidak, ada 19 anggota TNI dan Polri yang dilaporkan terlibat selain sejumlah kerabatnya. Tidak ada pula izin yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Langkat.
Komnas HAM paling tidak menemukan 12 butir pelanggaran HAM seperti penyiksaan , kekerasan dan aksi merendahkan martabat manusia terhadap penghuni kerangkeng yang katanya adalah korban narkoba yang sedang direhabiltasi.
Temuan lain Komnas HAM berupa 18 alat bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan seperti pisau, tang, selang, palu, kerangkeng anjing dan lainnya.
Anggota Komnas HAM yang juga Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus tersebut, Choirul Anam mengungkapkan, selain menemukan bukti-bukti keterlibatan 19 oknum TNI dan Polri, ia mendapatkan video berdurasi dua menit 16 detik berupa pengakuan penghuni kerangkeng, mereka mengalami kekerasan dan pemukulan.
Annam menilai selain lemahnya penegakan hukum sehingga aksi penyimpangan itu tertutup rapat, juga akibat relasi kuasa sang bupati sehingga korban tidak berani melapor, apalagi adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri.
Ironisnya, ada juga beberapa orang tua yang anaknya dititipkan di kerangkeng, membela habis-habisan sang bupati yang telah mempekerjakan anaknya di kebun sawit milik penguasa Langkat itu.
Hal itu juga terjadi akibat keputus asaaan masyarakat terutama kelas bawah yang malah mengirimkan keluarganya untuk dibina di kerangkeng milik bupati, karena tidak memiliki akses atau biaya untuk dikirim ke pusat rehabilitasi resmi.
Pelanggaran UUD ‘45 dan HAM
Anggota Komis III DPR Taufik Basari mengemukakan, apa pun alasannya, yang terjadi di kompleks rumah bupati tersebut adalah praktek yang menyimpang dari UUD 195, pelanggaran HAM dan konvensi Anti Kekerasan dan Penyiksaan PBB yang harus diberantas.
Ia berharap, kasus tersebut dijadikan pintu masuk untuk membenahi pusat rehabilitas korban penyalahgunaan narkotika . “Polda Sumut dan Komnas HAM harus berani mendobrak ini, “ ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan di sejumlah instansi terkait.
Masak Dinas Sosial setempat, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten, jajaran Keplosian dari Polda sampai Polsek, aparat territorial TNI dan instansi lainnya tidak ada yang mengetahui kejadian yang sudah berjalan 12 tahun itu, “ ujarnya.
Banyak kasus-kasus lain yang merugikan masyarakat kelas bawah seperti dialami bendahara kelurahan Cijemur, Cirebon, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka katena melaporkan kepala desanya yang diduga melakukan korupsi dana desa.
Pembenahan instansi pemerintah secara menyeluruh, agar tidak ada lagi yang abai dalam penegakan hukum, apalagi malah “ikut bermain” berjamaah, “kompak” melawan hukum, harus diintensifkan.
Kemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemana saja ya selama ini? Nyaris tak terdengar kiprahnya!




