GARUT – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah mematahkan tangan anak perempuannya usia 10 bulan di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Puncaknya, dia ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Dijelaskannya, sebagaimana dilansir Antara, kejadian tersebut berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk. Kemudian, tersangka meminta istrinya pulang ke rumah orang tua pelaku, tetapi dilarang oleh mertuanya.
Selanjutnya, tersangka berusaha membawa anaknya, tetapi ditahan oleh istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah.
Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka, selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.





