JAKARTA, KBKNEWS.id – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil rukyatul hilal di berbagai titik pengamatan di Indonesia tidak berhasil melihat hilal pada Senin (15/6/2026).
Dalam surat penjelasan rukyah Muharram 1448 H yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur, disebutkan bahwa seluruh lokasi pemantauan tidak melaporkan keberhasilan melihat hilal.
“Semua lokasi tidak melihat hilal,” demikian keterangan LF PBNU yang dikutip dari NU Online.
Karena hilal tidak berhasil dirukyat, PBNU menetapkan awal Muharram melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.
Dengan dasar tersebut, 1 Muharram 1448 H dimulai pada malam Rabu dan bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026.
Meski demikian, berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal saat matahari terbenam sebenarnya sudah berada di atas ufuk. Dari markaz Kantor PBNU di Jakarta, tinggi hilal tercatat sekitar 2 derajat 1 menit 24 detik, sementara ijtimak terjadi pada pukul 09.55 WIB.
LF PBNU menjelaskan bahwa parameter hilal terkecil berada di Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hilal sekitar 0 derajat 42 menit dan elongasi 5 derajat 37 menit.
Adapun parameter terbesar berada di Lhoknga, Aceh, dengan tinggi hilal 3 derajat 37 menit dan elongasi 6 derajat 57 menit.
Namun, PBNU menggunakan kriteria imkanur rukyat NU yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria tersebut hanya terpenuhi di sebagian wilayah Indonesia bagian barat, sehingga belum cukup untuk menetapkan awal bulan secara nasional berdasarkan rukyat.
Keputusan PBNU ini berbeda dengan penetapan Pemerintah dan PP Muhammadiyah. Kementerian Agama melalui Kalender Hijriah Indonesia 2026 serta Muhammadiyah yang menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Perbedaan tersebut membuat awal Tahun Baru Islam versi PBNU berlangsung satu hari lebih lambat dibandingkan ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah.
Namun demikian, perbedaan penetapan awal bulan Hijriah merupakan hal yang lazim terjadi karena adanya perbedaan metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan masuknya bulan baru dalam kalender Islam.





