Kesaksian-Kesaksian Jokowi di Sidang Roy Suryo

JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan dasar tuduhan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu.

Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi menilai kesimpulan tersebut dibuat tanpa terlebih dahulu melihat dokumen ijazah aslinya.

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang tersebut, ia juga membawa serta menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, turut hadir.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyoroti pernyataan Roy Suryo dalam sebuah wawancara yang mempermasalahkan halaman pengesahan skripsinya. Roy sebelumnya menyebut halaman tersebut tidak terdapat dalam skripsi Jokowi dan diduga berasal dari dokumen milik orang lain.

Jokowi membantah tudingan itu. Ia menjelaskan dokumen yang dimilikinya merupakan skripsi, bukan tesis sebagaimana dipersoalkan Roy. Menurutnya, halaman pengesahan tersebut juga secara jelas mencantumkan keterangan skripsi.

Jokowi turut menepis tuduhan mengenai penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang dianggap tidak sesuai dengan periode penerbitannya pada 1985.

Ia menjelaskan, penggunaan jenis huruf tersebut bukan hanya terdapat pada skripsinya. Ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana pada masa itu juga menggunakan format serupa.

Sementara itu, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here