KEMERDEAKAAN itu mahal. Seorang terpidana korupsi, kalau bisa akan membayar hakim dan jaksa berapapun, yang penting tuntutan dan vonisnya diperingan, sukur-sukur bebas. Maka bisa dimaklumi terpidana seperti pengacara beken Prof. OC Kaligis sampai merasa mengirikan terpidana lain. Yang korupsi Rp 80 miliar saja hanya kena 2 tahun, kok dirinya cuma menyogok $ 5.000 AS divonis 10 tahun penjara.
Jangankan manusia, burung perkutut pun jika bisa ngomong dan punya uang pasti minta dilepaskan dari sangkar, pembebasan bersyarat atau grasi kek. Tapi karena ditakdirkan tak bisa bicara, bisanya hanya menghibur diri dengan manggung (bernyanyi) seindah mungkin. Dan ini maunya sang pemilik, yang tega melihat kesengsaraan pihak lain demi kepuasan dan kebahagiaan dirinya sendiri.
Burung beo yang pintar “bicara” pun juga hanya mampu memendam penderitaaanya lewat omongan yang dia sendiri tak tahu maknanya. Dia bisa bernyanyi “Indonesia Raya” atau “balonku ada lima”, tapi sebatas ngoceh, tanpa berharap ocehannya dimengerti sebagai sebuah pesan. Lagi-lagi dia hanya mampu menyimpan kepedihan itu dengan menghibur diri makan pepaya sebanyak mungkin, sampai-sampai: makan pepaya keluar pepaya.
Sebagai pengacara OC Kaligis memang pintar bicara, bahkan bersilat lidah soal hukum dan KUHP. Tapi ketika dia menjadi tersangka dan kemudian terdakwa dalam kasus suap terhadap hakim di PTUN Medan, dalam sidang Tipikor benar-benar bikin OC Kaligis tekor. Bagaimana tidak tekor? Firma hukum yang dia bangun puluhan tahun, mendadak hancur dan bubar gara-gara kecerobohannya sendiri. Bagaimana klien mau percaya, orang yang profesinya jadi penasihat hukum, tapi malah jadi orang hukuman?
Dalam kondisi kritis, OC Kaligis masih mencoba menegakkan benang basah. Bagaimana agar firma hukumnya, O. C. Kaligis & Associates, tidak terancam bubar. Caranya, dia minta Gary anak buahnya yang juga jadi terdakwa, mau pasang badan tidak melibatkan OC Kaligis, selaku pemilik. Tapi mana mau, dia sengsara di penjara yang lain yang enak-enak di luar, bahagia nan sejahtera.
Dan itulah yang terjadi, O. C. Kaligis & Associates bubar. Bukan saja karena izinnya dicabut Peradi, eks anak buahnya pergi cari hidup sendiri-sendiri dengan mendirikan firma hukum yang baru. Yang namanya tak terbawa-bawa kasus OC Kaligis, masih punya peluang. Tapi bagi si Gary, selepas penjara 2 tahun kemudian, mana laku jadi pengacara. Dia terpaksa banting stir mencari profesi lain. Tragis memang, gara-gara dana Bantuan Sosial, banyak orang menemui sial.
Akan halnya OC Kaligis sendiri, meski semula hanya divonis 5,5 tahun, tidak puas juga. Dia mencari upaya hukum dengan naik banding, eh malah ditambah jadi 7 tahun. Ternyata masih tidak terima pula, sehingga ketika kasasi ke MA, oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs malah ditambahi jadi 10 tahun.
CO Kaligis kini merasa bahwa KPK dan MA sengaja mengerjai dirinya. Bagaimana mungkin hanya menyuap $ 5.000 AS kena 10 tahun penjara. Ini sungguh tak masuk akal. Teman dalam satu kasus hanya dihukum antara 1,2 tahun, 2 dan 4 tahun, lha kok dirinya malah diberi “bonus” sampai 4,5 tahun? Sedangkan dalam kasus eks Bupati Bangkalan KH Fuad Amin, meski korupsi sampai Rp 80 miliar, ada yang hanya divonis 2 tahun. Di mana letak keadilannya?
OC Kaligis pun bermatematika dengan Tuhan. Sekarang umurnya 75 tahun (lahir 19 Juni 1942), jika harus menjalani hukuman selama 10 tahun, berarti baru bebas dalam usia 85 tahun. Kira-kira apakah nyampai segitu umurnya. “Bisa-bisa saya mati di penjara,” keluhnya sendu.
Mestinya dia belajar dari kasus Andi Mallarangeng. Dia terima saja divonis 4 tahun, karena yang lain setiap kasasi justru dilipatkan hukumannya. Maka diterima saja vonis itu. Lihat contoh Sutan Bhatugana, karena tak terima divonis 10 tahun, akhirnya malah merana di penjara dan akhirnya mati muda. (Cantrik Metaram).





