Ketua Umum FOZ Minta Pemerintah Hati-Hati Potong Gaji ASN untuk Zakat

JAKARTA – Ketua Umum Forum Zakat Nasional Bambang Suherman meminta pemerintah berhati-hati dan mengkaji lebih dalam sebelum mengeluarkan Pepres untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2,5 persen untuk kewajiban zakat. Dikarenakan tidak semua ASN memiliki kemapanan dalam ekonomi.

“Kami memahami keinginan baik pemerintah untuk memperbesar angka penghimpunan zakat. Tentu ini positif. Akan tetapi pemerintah perlu sangat berhati-hati untuk memastikan beberapa hal: Pertama, mereview beban hidup ASN yang secara umum di Indonesia mayoritas belum mapan. Sebagai anak PNS, saya menikmati bagaimana orang tua saya harus mengatur strategi setiap bulan untuk memastikan biaya hidup sebulan cukup. Saya tahu banyak potongan-potongan langsung di slip gaji mereka demi bertahan hidup dari bulan ke bulan,” ungkap Bambang Suherman, ketika ditanya KBK tentang niat pemerintah yang akan memotong langsung gaji ASN 2,5 persen untuk zakat di Jakarta (7/2/2018).

Disampaikan Bambang, kewajiban berzakat adalah kewajiban syariah, maka kita perlu mempertanyakan mengapa perlu Perpres untuk menjalankan syariah ini. “Apakah kewajiban-kewajiban syariah lain akan dibuatkan Perpres juga untuk pedoman dan cara kelola amalan umat Islam di Indonesia?” tanya Bambang.
.
Menurut Bambang, kalau mengacu kepada UU 23/2011 tentang Zakat, klausul-klausul utamanya adalah tentang penataan lembaga zakat dalam mengelola zakat, bukan mengatur muzakkinya.

“Lalu bagaimana bisa peraturan turunan mengikat bagi muzakki, hanya karena mereka bekerja di instansi pemerintah?” tanya Bambang lagi.

Bambang berpendapat, sebagai kewajiban, ketetapan zakat sudah final secara syariah. Lembaga pengelola zakat pun juga sudah final,  UU 23/2011 telah mengatur itu.

Untuk itu, Bambang menyarankan, dari pada membuat aturan yang mengikat muzakki, sebaiknya pemerintah turut mengkampanyekan gerakan zakat lebih luas agar ada perubahan perilaku masyarakat yang tadinya membayar secara individu, kini dapat menyalurkan kepada lembaga-lembaga terpercaya.

Keberatan

Agaknya keberatan pemotongan gaji ASN untuk zakat ini, tidak hanya disampaikan oleh Ketua Umum FOZ Bambang Suherman, sederet tokoh dan wakil rakyat juga menyatakan pendapatnya, seperti Mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengkritisi rencana ini.

“Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul, misal karena bayar hutang dan keperluan lain? Pikir lagi lah,” ujar Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (6/2/2018).

Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menuturkan, tidak semua gaji PNS muslim mencapai nisab dan haul.

Menurutnya, PNS golongan IIIA atau B tidak menutup kemungkinan belum memenuhi syarat tersebut. “Hati-hati, pak menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah,” ucapnya seperti dikutip dari iNews.

Wakil rakyat pun demikian. Salahsatunya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menanggapi kebijakan Jokowi yang akan memotong 2,5 persen gaji PNS muslim untuk zakat. Menurutnya, permasalahan pengaturan di dalamnya akan sangat kompleks dan ruwet.

“Ini yang harus ditata. Zakat itu sebenarnya antara satu sisi kesadaran fardhu, keharusan. Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di generalisir,” kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Februari 2018.

Ia menilai pemotongan gaji PNS ini perlu ada komitmen, kebersamaan, dan keikhlasan. Ia mempertanyakan bagaimana kalau yang bersangkutan sudah berzakat di tempat lainnya.

“Ini juga perlu diatur. Dia mungkin ada kebiasaan yang dia lakukan tanpa harus ada pemerintah, menteri, dia sudah ada kesadaran pajak untuk zakat, pajak akhirat itu kan zakat. Tapi kemudian kalau ditambah lagi dipotong gaji ini kan jadi overlapping banyak hal,” kata Taufik seperti dikutip dari VIVA News.

Rekannya Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak berpendapat, pemerintah cukup mengimbau saja agar PNS muslim untuk membayar zakat tidak langsung memotong gaji mereka.

Menurutnya, PNS muslim berhak menyalurkan langsung zakatnya kepada pihak yang berhak menerima. “Misalkan saya PNS, ya hak saya untuk menyalurkan langsung itu. Kenapa saya lakukan itu, karena saya merasa tidak percaya kepada lembaga itu, apalagi dengan pemerintah misalkan begitu,” ujar Deding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2018) seperti dilansir iNews.

Wacana Lama

Wacana pemotongan gaji untuk zakat ini sebenarnya sudah ada sejak 2013, ketika itu Anggota Komisi II DPR, Rindoko Dahono Wingit menyayangkan adanya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar 2,5 persen. Ia menuturkan, kebijakan itu bakal memberikan kerugian bagi PNS.

“Jelas merugikan karena subtansinya kan memotong gaji bagi PNS yang gajinya kecil. Tiap rupiah sangat berarti bagi mereka,” kata Rindoko kepada JPNN, Sabtu (21/9).

Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah.

Apabila tidak setuju, Rindoko menjelaskan, PNS bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab Perda tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Nah, ketika Musyawarah Nasional Forum Zakat VIII di Mataram Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, Pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang mengkaji regulasi berupa keputusan presiden (keppres) terkait pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat. Dikatakannya pemerintah sedang mempersiapkan agar semua ASN di seluruh kementerian/lembaga itu bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok.

Pernyataan ini kembali menimbulkan reaksi pro dan kontra agar pemerintah mengkaji ulang rencana ini dengan berbagai alasan baik peraturan, etika dan kemanusiaan. Sehingga Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah belum memutuskan rencana pemotongan 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat.

“Itu wacana, belum kami bicarakan. Hanya wacana,” ujar JK di kantor wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

JK mengatakan, kebijakan pemotongan zakat sejatinya telah diterapkan di sejumlah negara lain. Namun jika rencana itu diterapkan di Indonesia, maka sifatnya tak wajib. “Kalau pun itu terjadi, tidak wajib. Suka rela saja,” tandasnya. *

Advertisement