Keunikan Danau Poso di Sulawesi Tengah

0
315
Danau Poso. (Foto: Instagram.com/didikasim)

POSO – Indonesia dikenal memiliki kekayaan dan keragaman geologi, hayati, dan budaya yang luar biasa. Dengan sumber daya yang melimpah, negara ini memiliki potensi besar untuk dijadikan wilayah konservasi, pendidikan, dan pengembangan ekonomi lokal, terutama dalam sektor pariwisata.

Salah satu aset geologi yang mencolok adalah Danau Poso, yang merupakan danau terbesar ketiga di Indonesia setelah Danau Toba di Sumatra Utara dan Danau Singkarak di Sumatra Barat.

Tidak hanya itu, Danau Poso juga termasuk dalam tiga danau terdalam di Indonesia, bersama dengan Danau Toba dan Danau Singkarak, dengan kedalaman mencapai 450 meter.

Dari segi ukurannya, danau ini memiliki panjang 32 km dan lebar 16 km, menciptakan luas total sekitar 32.000 hektar yang membentang dari utara ke selatan.

Terletak pada ketinggian 657 meter di atas permukaan laut, Danau Poso terletak di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan berada di jalur utama antara Toraja di selatan dan Gorontalo-Manado di utara.

Salah satu ciri khas yang menonjol dari Danau Poso adalah warna pasirnya yang berkilauan seperti emas. Selain itu, gelombang air di danau ini mirip dengan ombak di laut.

Namun, yang membuatnya lebih menarik adalah variasi warna airnya. Di sepanjang tepi danau, air memiliki warna hijau, sementara di bagian tengah danau, airnya berwarna biru, menciptakan pemandangan yang unik bagi para pengunjung.

Tidak dapat disangkal, sejumlah keunikan dan karakteristik unik Danau Poso telah menginspirasi pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah untuk mengembangkannya menjadi salah satu tujuan wisata unggulan provinsi tersebut.

Pemerintah provinsi setempat juga berencana untuk menjadikan danau ini sebagai bagian dari warisan geologi dan mengembangkannya menjadi taman bumi atau geopark.

Rencana ini telah mendapatkan dukungan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih. Pemerintah provinsi telah mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakui Danau Poso sebagai warisan geologi, yang akan menjadi dasar untuk pengembangan taman bumi atau geopark.

“Kami telah menyelesaikan studi usulan untuk menjadikan Danau Poso sebagai kawasan Geopark. Hasil dari penelitian oleh akademisi dan ahli telah kami serahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 18 Agustus tahun lalu,” katanya, dilansir dari indonesia.go.id.

Usulan untuk mengakui Danau Poso sebagai situs warisan geologis ini juga didorong oleh dukungan masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk unsur agamawan, peneliti, dan sejarawan.

Sebagai informasi tambahan, Indonesia saat ini telah memiliki 10 geopark yang telah diakui oleh dunia karena keunikan geologis, biologis, dan budayanya hingga tahun 2023.

Baru-baru ini, empat geopark baru telah ditetapkan sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geoparks melalui keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis, Rabu (24/5/2023). Keempat geopark tersebut adalah Merangin, Ijen, Maros Pangkep, dan Raja Ampat.

Menurut definisi UNESCO, sebuah wilayah dianggap sebagai geopark global ketika wilayah tersebut merupakan entitas geografis yang terpadu, di mana situs geologi dan bentang alamnya memiliki nilai internasional dan dikelola dengan konsep perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan secara holistik.

Pengembangan Geopark

Saat ini, terdapat 147 Geopark Global UNESCO yang tersebar di 41 negara. Menurut Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM, Hermansyah, penetapan wilayah sebagai geopark diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019 mengenai Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Pengembangan geopark dilakukan melalui serangkaian tahap, yaitu pertama penetapan warisan geologi (geoheritage), kedua perencanaan geopark, ketiga penetapan status geopark, dan terakhir pengelolaan geopark.

“Menteri yang memiliki tanggung jawab di bidang geologi akan menentukan geoheritage yang dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan geopark,” katanya.

Lebih lanjut, suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai geopark jika memenuhi beberapa kriteria, seperti telah ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage), memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya, serta memiliki pengelola geopark dan rencana induk geopark.

Dalam peraturan presiden tersebut, disebutkan bahwa geopark memiliki dua tingkatan status, yaitu geopark nasional dan UNESCO Global Geopark.

“Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan dari pengelola geopark melalui gubernur sesuai kewenangan mereka,” katanya.

Selanjutnya, Hermansyah menjelaskan bahwa gubernur yang ingin mengusulkan wilayahnya sebagai geopark harus menyertakan dua dokumen dalam proposalnya, yaitu dokumen administrasi yang mencakup surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi dari gubernur, kesepakatan bersama jika lokasi geopark melibatkan lebih dari satu provinsi, keberadaan badan pengelola, serta Surat Keputusan (SK) Warisan Geologi.

Dengan mempertimbangkan semua persyaratan tersebut, Danau Poso layak dijadikan sebagai pusat geopark karena telah memenuhi berbagai kriteria, termasuk sebagai warisan geologi, kekayaan biodiversitas, dan memiliki elemen-elemen budaya serta cerita misteri yang terkait dengan Danau Poso.

Advertisement div class="td-visible-desktop">