JAKARTA – Pengamen jalanan korban salah tangkap di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani untuk membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.
Pada 2013 silam, keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen.
Namun keempatnya belakangan dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama menjelaskan nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara immateriil senilai Rp88,5juta.
“[Menuntut] untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut,” demikian isi tuntutan yang disampaikan Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), dilansir CNN Indonesia.
Sidang perdana praperadilan ganti rugi anak-anak pengamen jalanan tersebut pun akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon,” kata Oky.
Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.
Keempatnya sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya, sebagaimana dijelaskan Oky.





