Kisah Miftahul Jannah Pilih Jilbab dan Didiskualifikasi dari Asian Para Games

Miftahul jannah/ Antara Foto

JAKARTA – Miftahul Jannah, pejudo putri Indonesia  gagal tampil di Asian Para Games 2018 kelas -52 kg yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10/2018), karena menggunakan jilbab.

Miftahul didiskualifikasi dari pertandingan yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB itu karena memegang teguh prinsip hidupnya untuk tidak melepas jilbab.

Penanggung jawab pertandingan judo Indonesia di Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, mengatakan ini adalah kali pertama Indonesia mengirimkan wakil di nomor cabang blind judo Asian Para Games. Untuk pertama kali juga aturan pelarangan atlet berkerudung digunakan di multicabang empat tahunan ini.

“Permasalahannya itu karena aturan yang menyebut atlet tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Tapi atlet ini tidak mau melepas jilbabnya karena memang sudah prinsip, ya mau bagaimana lagi, itu juga sudah peraturan,” kata Bahar.

Selain menjadi satu-satunya pejudo berkerudung dari Indonesia, Miftahul Jannah juga menjadi satu-satunya atlet judo wanita berkerudung yang tampil cabang olahraga judo di Asian Para Games 2018.

Pemberitahuan larangan penggunaan jilbab sudah dilakukan saat technical meeting pertandingan, Minggu (7/10/2018). Ofisial Indonesia sempat melakukan protes terhadap aturan tersebut.

Dikutip dari Antara, Bahar menjelaskan keberadaan jilbab berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan berakibat fatal bagi atlet yang menggunakan jilbab tersebut.

“Kami menerima aturan, bukan tidak boleh pakai jilbab, bukan seperti itu. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab karena ada akibat yang membahayakan,” tutur Bahar.

Sementara itu Deputi I INAPGOC Bidang Games Operation Taufik Yudi mengatakan diskualifikasi yang dialami Miftahul sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Itu [tidak boleh pakai jilbab] bukan aturan dari Asian Para Games, bukan juga INAPGOC apalagi Games Operation. Itu aturan dari International Judo Federation (IJF). IBSA ada judo juga di dalamnya,” ucap Taufik.

 

Advertisement