Kisruh Hotel Sultan: dari Mega-Proyek Era Oil Boom hingga Putusan Final Pengadilan

Hotel Sultan. (Foto: Instagram)

Jakarta, KBKNews.id – Kisruh Hotel Sultan memiliki sejarah yang cukup panjang. Hingga akhirnya hunian mewah ini harus dikosongkan dan wajib membayar royalti ke pemerintah.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 November 2025 menjadi babak akhir dari sengketa panjang Hotel Sultan. Dalam putusan bernomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menegaskan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini diklaim PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum.

Tak hanya itu, perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo itu diwajibkan mengosongkan kawasan hotel serta membayar royalti dengan nilai mencapai US$ 45.356.473 (Rp754 miliar-kurs RP16.530).

Keputusan ini menutup puluhan tahun polemik terkait status lahan dan kepemilikan Hotel Sultan. Ini merupakan sebuah kisruh yang akarnya justru berawal dari masa kejayaan Pertamina pada era 1970-an.

Awal Mula: ketika Jakarta Butuh Hotel Internasional

Kisah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mendapatkan kabar jika Jakarta akan menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik. Acara besar yang mendatangkan sekitar 3.000 tamu itu membutuhkan hotel internasional dalam jumlah memadai. Sayangnya, saat itu Jakarta belum memiliki hotel yang dibutuhkan.

Karena aturan saat itu tidak memperbolehkan swasta membangun hotel di lahan negara, Ali Sadikin mengajukan permintaan kepada Pertamina. Alasannya, Pertamina kala itu sedang berada di puncak kejayaan akibat fenomena oil boom. Maka dari itu, Pertamina dianggap memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk membangun hotel besar dalam waktu singkat.

Permintaan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo. Pada 1971, PT Indobuild Co—yang disebut sebagai perusahaan pelaksana proyek—menandatangani perjanjian dengan Pemda DKI untuk penggunaan lahan seluas 13 hektare di kawasan Senayan, dengan masa pemanfaatan 30 tahun.

Pembangunan Hotel dan Munculnya Tanda Tanya

Hotel yang dibangun sejak 1973 itu akhirnya berdiri megah pada 1976. Dalam kesaksian bertahun-tahun kemudian, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui ternyata PT Indobuild Co bukan milik Pertamina. Perusaan ini milik pribadi keluarga Ibnu Sutowo, dikelola langsung oleh putranya, Pontjo Sutowo.

“Saya tertipu,” kata Ali dalam arsip wawancara Detik pada 2007.

Hotel raksasa itu memiliki lebih dari seribu kamar, sembilan ruang banquet, ballroom luas, fasilitas olahraga, dan kemudian bekerja sama dengan jaringan internasional Hilton Hotels Corporation. Karena itu pula hotel tersebut sempat dikenal sebagai Jakarta Hilton International sebelum akhirnya bernama Hotel Sultan.

Pada era Orde Baru, posisi Ibnu Sutowo sangat kuat. Ia dikenal sebagai “Untouchable Man”, tangan kanan Presiden Soeharto, dan tokoh yang memimpin banyak proyek besar negara. Dalam atmosfer politik seperti ini, tak banyak pihak berani menggugat status hotel tersebut, meski dibangun di atas lahan negara namun dikelola oleh perusahaan keluarga Sutowo.

HGB, Sengketa Tanah, dan Benih Konflik Hukum

Pada 1972, pemerintah mengeluarkan SK yang memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Indobuildco selama 30 tahun. HGB tersebut terbagi menjadi dua:

  • HGB No. 26/Gelora seluas 57.120 m²
  • HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 m²

HGB ini semestinya berakhir pada 2003. Namun pada 1989, pemerintah menerbitkan keputusan yang memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno kepada Sekretariat Negara. Inilah yang kemudian menjadi titik awal perselisihan kedua belah pihak.

2003: HGB Berakhir, Dimulainya Pertempuran Panjang

Ketika HGB berakhir pada 2003, pemerintah mulai mengajukan klaim lahan tersebut kembali menjadi milik negara. Namun PT Indobuildco mengklaim telah mendapatkan perpanjangan HGB berdasarkan surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta pada 2002.

Masalahnya, pejabat yang menerbitkan perpanjangan itu—Kepala Kanwil BPN Jakarta, Robert Jeffrey Lumempouw—kemudian dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang. Sejak saat itu, konflik hukum berlarut-larut.

2007
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Indobuildco dan menyatakan perpanjangan HGB sah. SK BPN 1989 dinilai cacat.

2008–2011
Pemerintah melawan. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) bergulir. MA akhirnya mengabulkan PK pemerintah dan membatalkan putusan-putusan sebelumnya.

2014, 2020, 2022
PT Indobuildco mengajukan PK tiga kali. Sayangnya, semuanya ditolak.

2023
PTUN menolak seluruh gugatan PT Indobuildco, termasuk permintaan pembaruan HGB.

2023–2024
Gugatan baru ke PTUN dan Pengadilan Negeri kembali ditolak.

2025
Putusan final

Negara Menang, Indobuildco Wajib Bayar Royalti

Putusan PN Jakpus pada November 2025 menjadi penegasan paling jelas:

  • HGB Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023
  • HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup seluruh lahan eks HGB
  • Perpanjangan HGB tahun 2002 dinyatakan cacat hukum
  • Negara berhak menutup akses, memasang plang aset negara, dan melakukan penertiban
  • PT Indobuildco wajib mengosongkan kawasan Hotel Sultan
  • PT Indobuildco dihukum membayar royalti, bunga, dan denda sebesar
    USD 45.356.473

Putusan ini memperkuat seluruh rangkaian putusan sebelumnya, termasuk PK MA 2011, 2014, 2020, 2022, serta kasasi TUN MA 2024.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here