Kominfo: Stop Sebarkan Video Bunuh Diri

Ilustrasi

JAKARTA – Sebuah video yang berisi tentang rekaman aksi bunuh diri Pahinggar Indrawan, sempat menjadi viral di medis sosial facebook, dimana pelaku melakukan siaran gantung diri hingga tewas.

Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video rekamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semmy Pangerapan,  berujar hal itu melanggar nilai-nilai kemanusiaan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat merugikan. “Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan,” katanya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (18/3/2017).

Pahinggar Indrawan, 50 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya, di Jalan Kemenyan Nomor 5, RT 8 RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2016. Dia tewas usai melakukan aksi gantung diri yang disiarkan secara live melalui akun Facebook miliknya, karena cemburu terhadap istrinya.

Di lokasi jenazah Pahinggar ditemukan, polisi mengambil sejumlah barang bukti yaitu ponsel pribadi Pahinggar yang dia gunaka untuk menyiarkan aksi bunuh dirinya dan tali rafia berwarna biru.

Pihak kepolisian menjelaskan tak ada tanda-tanda luka di tubuh Pahinggar. Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Purwanta mengatakan mayat ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB oleh M Sidiq ketua RT setempat, setelah dia diminta datang oleh anak Pahinggar.

Advertisement