JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi menetapkan 275 WNA sebagai tersangka setelah penggerebekan sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Wira Satya Triputra mengatakan, puluhan WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Para pelaku diketahui seluruhnya merupakan WNA yang berasal dari sejumlah negara Asia Tenggara dan China. Mayoritas di antaranya merupakan warga negara Vietnam.
Rinciannya yakni 228 WN Vietnam, 57 WN Tiongkok, 13 WN Myanmar, 11 WN Laos, 5 WN Thailand, 3 WN Malaysia, dan 3 WN Kamboja. Polisi menyebut sindikat tersebut telah beroperasi selama dua bulan di Jakarta Barat.
Menurut penyelidikan sementara, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari. Namun setelah masa berlaku habis, mereka tetap tinggal dan menjalankan aktivitas perjudian online.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, ponsel, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar, 53 juta dong Vietnam, dan US$10.210.
Para tersangka dijerat pasal terkait perjudian dalam KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.




