
ALIH-alih bertaji tajam sehingga membuat ciut nyali para koruptor, integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini malah terus meluncur menuju titik nadir akibat berbagai kasus yang mendera kalangan internalnya.
Kasus teranyar yang menimpa Lembaga anti rasuah itu, terkait Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yag diperiksa Dewas KPK (19/6) terkait kebocoran hasil dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Dewas KPK menghentikan laporan atas Firli dan Tanak, namun sehari kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menemukan peristiwa pidana sehingga pihak kepolisian akan terus menyidiknya.
Dugaan kasus memalukan lainnya yang juga viral di media sepekan terakhir ini yakni pelecehan seksual oleh oknum petugas KPK terhadap isteri tahanan yang kemudian mengungkap dugaan kasus pungli senilai Rp 4-miliar terkait pemberian fasilitas bagi tahanan.
Firli Bahuri sendiri terjerat sejumlah kasus pelanggaran etika seperti naik helikopter dari Baturaja ke Palembang lalu ke Jakarta degan sewa Rp28 juta pada Sept. 2020. Atas pelanggaran perilaku bergaya hidup mewah itu, Firli diganjar Dewas KPK berupa teguran tertulis II selama enam bulan.
Sebelumnya, saat menjabat deputi penindakan KPK pada 2019, ia terbukti melakukan pelanggaran eti berat, dua kali menemui Gubernur NTB Zainul Mahdi yang diduga terlibat korupsi kepemilikan sham PT Newmont.
Firli juga melakukan pelanggaran etik saat menemui pejabat BPK Bahrullah Akbar yang sedang diperiksa terkait dugaan korupsi dana perimbangan dan dilaporkan pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang juga menyeret wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar yang kemudian mengundurkan diri.
Kisruh lainnya akibaut ulah Firli saat ia memecat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo teleh bersurat untuk memperpanjang jabatannya di KPK. Pelanggaran etika lain yang dilakukan Firli, menetapkan mars dan hymne KPK yan digubah isterinya.
Namun mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, ia tidak kaget atas pengungkapan kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan termasuk oleh pimpinan KPK karena ia menduga, berbagai bencana akan terjadi pasca diberlakukannya revisi UU KPK.
Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 yang disetujui seluruhnya sembilan fraksi di DPR dan pemerintah disyahkan pada 24 Sept. 2019 untuk menggantikan UU No. 30 yang diberlakukan sejak awal berdirinya KPK pada 2004.
Yang menentang revisi UU KPK menyebutkan paling tidak 26 poin pelemahkan KPK a.l keberadaan Dewas KPK, pelucutan sejumlah kewenangan KPK terkait penyidikan dan penuntutan dan pelemahan independensi KPK yang didudukkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif.
Jika KPK yang diharapkan berada di garda terdepan upaya membasmi praktek korupsi, kejahatan luar biasa yang sudah merasuki sendi-sendi bangsa dan negara itu mandul, kemana lagi asa rakyat digantungkan?



