Mulai 1 Juni Ekspor Tiga Komoditi Harus Lapor ke SDI

Eksportir CPO, batubara dan paduan besi mulai 1 Juni harus melapor ke PT SDI (ilustrasi: okezone)

MENKO Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai berlaku, Senin (1/6).

Implementasi kebijakan ekspor satu pintu merupakan tahap transisi sebelum diterapkan secara penuh per 1 Januari 2027.

Pada periode ini, para eksportir produk minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) tetap melakukan ekspor seperti biasa, namun seluruh kegiatannya harus dilaporkan.

“Implementasi akan berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026 pada periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

“Namun demikian, eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” lanjutnya.

Airlangga menuturkan, pelaporan tersebut akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui akses Portal CEISA 4.0 yang telah disiapkan. Nantinya akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa implementasi.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya, yakni implementasi penuh yang ditarget mulai awal tahun depan.

“Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata Airlangga.

Perbaiki tata kelola ekspor
Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah berbagai praktik yang merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
Pengaturan ini, lanjut menteri, dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor sebenarnya,” pungkas dia.

Menurut catatan, praktek “underinvoicing” yang sudah berlangsung sejak era awal 1990-an oleh sejumlah eksportir swast ditaksir membuat kerugian negara 900 milyar dolar AS atau setara Rp 16.000 triliun).

Dalam pemeriksaan secara random saja, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan 10 perusahaan eksportir besar yang melakukan praktek underinvoicing.

Namun demikian, kebijakan satu pintu eskpor sejumlah komoditi ekspor utama dimulai dari batubara, minyak sawit dan paduan besi (ferro alloy) kepada DSI sebagai perusahaa BUMN juga membuat cemas para eksportir.

Yang dicemaskan para pelaku usaha a.l. terjadinya praktek monopoli, proses pengurusan ekpor jadi lambat dan rentan pungli. (ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here